Sentimen
Positif (80%)
20 Mar 2024 : 20.21
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: PT Taspen, Baznas

Event: Ramadhan, Zakat Fitrah

Institusi: MUI

Kab/Kota: Sumedang

Tokoh Terkait
Subhan

Subhan

Bayar Zakat Fitrah di Sumedang Bisa Pakai Uang dan Beras, Segini Ketentuan Besarannya

20 Mar 2024 : 20.21 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bayar Zakat Fitrah di Sumedang Bisa Pakai Uang dan Beras, Segini Ketentuan Besarannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Bulan suci Ramadhan telah tiba, mengingatkan kita akan kewajiban menunaikan zakat fitrah bagi setiap muslim.

Di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, nilai zakat fitrah telah ditetapkan sebesar Rp 40.000 per jiwa untuk tahun ini.

Penetapan nilai ini didasarkan pada hasil Rapat Pleno Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah yang melibatkan berbagai pihak.

Dihadiri oleh Baznas Kabupaten Sumedang, Pemkab Sumedang, DPRD, MUI, Dewan Syariah, dan Dinas terkait.

Ketua Baznas Kabupaten Sumedang, H. Ayi Subhan Hafas, menjelaskan bahwa nilai Rp 40.000 per jiwa setara dengan 2,5 kilogram beras premium yang menjadi acuan dalam menentukan besaran zakat fitrah.

Hal ini berdasarkan survei harga beras premium di sejumlah pasar di wilayah Sumedang yang berkisar Rp 16.000 per kilogram.

Baca Juga: Alhamdulillah, Driver Ojol dan Kurir Paket Berhak Terima THR 2024, Ini Alasan Kemnaker

"Berkaitan dengan harga beras yang sedang naik, kami mengambil dari harga beras premium di Kabupaten Sumedang secara keseluruhan, yaitu Rp 16.000 per kilogram, sehingga bila dikalikan 2,5 berarti setara dengan Rp 40.000," ucapnya dikutip dari Situs sumedangkab.go.id

Adapun untuk fidyah atau denda, nilai uang yang ditetapkan adalah Rp 30.000 per jiwa.

Dengan penetapan nilai ini, Baznas Kabupaten Sumedang menargetkan penghimpunan zakat fitrah hingga Rp 30 miliar pada Ramadhan tahun 1445 Hijriah ini.

Target tersebut diharapkan dapat tercapai jika 85 hingga 99 persen warga Sumedang menunaikan zakat fitrah melalui Baznas.

Ayi pun sangat optimis dengan target yang telan ditentukan bahwa nantinya akan tercapai.

Jadi kesimpulannya, terkait pembayaran zakat fitrah tahun ini di Sumedang 2,5 kilogram beras per jiwa, atau Rp 40.000 per jiwa.

Baca Juga: Taspen Umumkan Pembayaran THR Bagi Pensiun Cair 22 Maret 2024, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri menjelang hari raya Idul Fitri.

Dengan penetapan nilai yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat, diharapkan dapat memudahkan penunaian zakat fitrah.

Serta menyebarkan manfaat kepada penerima zakat di Kabupaten Sumedang. (*)

Sentimen: positif (80%)