Sentimen
Positif (100%)
20 Mar 2024 : 19.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Indah Anggoro Putri

Indah Anggoro Putri

Siap-siap, THR Ojol dan Kurir Paket Dipastikan Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Melanggar akan Disanksi Ini

20 Mar 2024 : 19.20 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Siap-siap, THR Ojol dan Kurir Paket Dipastikan Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Melanggar akan Disanksi Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dikabarkan akan turut diberikan kepada driver ojek online atau ojol hingga kurir paket.

Kabar diberikannya THR kepada driver ojol hingga kurir paket tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada kesempatan itu, Kemnaker menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada ojek online atau ojol hingga kurir paket

Direktur Jenderal pembinaan hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja atau PHI dan Jamsos kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.

Meski mereka bekerja dengan sistem kemitraan, ojol hingga kurir paket tetap berhak mendapat THR.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Indah Faujiah menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat H- 7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga: Kereta Cepat Whoosh Diklaim Lebih Cepat dari Shinkansen Jepang, Yakin Masyarakat Butuh?

Jika lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka para pekerja sudah harus menerima THR pada 3 April 2024.

Idah mengatakan pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan terus-menerus atau hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT.

PKWTT termasuk untuk buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan juga berhak menerima THR.

"ojek online termasuk yang kami eh himbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori waktu tertentu PKWT," ujar Indah, dilansir Ayobandung.com dari YouTube Kompas.com, Rabu 20 Maret 2024.

Indah menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online, maupun jasa penyedia logistik, agar ikut memberikan THR untuk karyawannya.

" Dan kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi manajemen para ojek online atau khususnya platform digital eh pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik, untuk juga dibayarkan thr-nya," ungkap Indah.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu! Kilang Minyak yang Ada di Jawa Barat Ini Jadi Salah Satu yang Terbesar di Asia Tenggara

Perlu diketahui, THR 2024 telah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Dalam surat tersebut menerangkan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disebutkan pula, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, maka akan diberikan sanksi berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang dibayarkan.

Hal ini berlaku untuk hitungan individu dan keseluruhan karyawan. Sehingga jika melanggar maka besaran yang harus diberikan ialah jumlah THR pokok ditambah denda.

Baca Juga: Berapa THR dan Gaji Ke-13 Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin 2024? Ini Besarannya

Sentimen: positif (100%)