Sentimen
Positif (57%)
20 Mar 2024 : 15.11
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Grup Musik: APRIL

Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Bersumber dari APBN dan APBD Sesuai PP 14 Tahun 2024 Lengkap!

20 Mar 2024 : 15.11 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Bersumber dari APBN dan APBD Sesuai PP 14 Tahun 2024 Lengkap!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Peraturan terbaru THR dan gaji ke 13 telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi, apa saja komponennya?

THR dan gaji ke 13 dicairkan sebagai bentuk pengabdian pegawai terhadap negara, serta sebagai penghargaan.

Komponen THR dan gaji ke 13 PNS paling banyak dicari, karena komponen tersebut menentukan besaran uang yang diterima.

Baca Juga: Berapa THR dan Gaji Ke-13 Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin 2024? Ini Besarannya

Kebijakan THR dan gaji ke 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan.

Bukan hanya PNS, THR juga diberikan kepada PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Adapun jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 PNS ini berbeda, namun untuk komponennya tidak berbeda jauh.

Komponen THR dan gaji ke 13 ada dua jenis, pertama yang bersumber dari APBN, dan kedua bersumber dari APBD.

Baca Juga: Alhamdulillah, Driver Ojol dan Kurir Paket Berhak Terima THR 2024, Ini Alasan Kemnaker

Jika kamu bertanya kapan Hari Raya Idul Fitri 2024, Kemenag menetapkan sesuai kalender akan jatuh pada Rabu, 10 April 2024.

Sementara itu Menkeu Sri Mulyani pernah menjadwalkan bahwa THR akan dicairkan H-10 sebelum lebaran 2024.

Itu artinya pencairan THR kemungkinan dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024, dan akan diberikan sesuai komponen.

Melalui PP 14 Tahun 2024 juga dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke 13 juga diberikan kepada guru/dosen yang tidak dapat tukin.

Baca Juga: THR ASN Cair Lebih Cepat, Apakah Berpengaruh Pada Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Begini Info Terbaru Kemnaker

Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak dapat tukin, maka akan diberikan tunjangan profesi guru dalam satu bulan.

Bagi guru yang gajinya bersumber dari APBD, tidak akan dapat tambahan penghasilan sebagaimana yang dimaksud.

Jika THR PNS belum dibayarkan pada H-10 sebelum lebaran, maka akan dibayar setelah hari raya.

Sementara untuk gaji ke 13, pembayarannya akan dilakukan pada bulan Juni 2024 mendatang.

Komponen THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari APBN :

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: THR Pensiunan Cair Lebih Cepat dari Prediksi Awal, PT Taspen Pastikan Hanya Komponen Ini yang Alami Kenaikan

Komponen THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari APBD :

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Lima komponen tersebut akan dijumlahkan dan dimasukkan menjadi satu untuk diberikan sebagai THR dan juga untuk gaji ke 13.

Sama halnya dengan THR, gaji ke 13 juga diberikan supaya kinerja PNS ke depannya lebih baik.

Pada bagian akhir PP Nomor 14 Tahun 2024 juga disebutkan soal ketentuan teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBN.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi ketentuan penutup aturan tersebut.

Demikian informasi kami sampaikan terkait komponen THR dan gaji ke 13 PNS yang bersumber dari APBN dan APBD sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 lengkap.

Sentimen: positif (57.1%)