KemenPANRB Mengkaji Pengangkatan Honorer Tanpa Tes Tahun 2024, Siap Jadi PPPK dengan Gaji Segini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah berencana untuk menyelesaikan tenaga honorer. Melalui pengesahan UU ASN Nomor 20, status honorer resmi akan dihapus.
Sebelumnya KemenPANRB telah mengkaji terkait pengangkatan honorer tanpa tes tahun 2024.
Tenaga honorer yang diselesaikan ini nantinya akan diangkat menjadi PPPK, dan mendapatkan gaji dengan peraturan terbaru.
Seperti yang diketahui bahwa pemerintah telah menaikkan gaji ASN termasuk PPPK sampai 8% pada tahun 2024.
Baca Juga: THR PNS Cair Mulai 22 Maret 2024, Selain ASN, Golongan Ini Terima THR dan Gaji 13 Juga
Peraturan gaji PPPK telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024, yang juga membahas mengenai tunjangan.
Pemerintah mengupayakan penyelesaian turunan UU ASN Nomor 20, untuk mengangkat honorer menjadi PPPK secara keseluruhan.
Langkah tersebut diambil agar tidak ada PHK massal serta pengurangan terhadap pendapat para honorer.
Pada tanggal 5 Januari 2024, Presiden Jokowi mengumumkan jika rekrutmen ASN akan dibuka pada tahun 2024, dan membuka kesempatan honorer supaya diangkat jadi PPPK.
Skema pengangkatan honorer tahun 2024 ini akan menggunakan skema pemeringkatan, skema prioritas masa kerja dan usia, serta skema SPTJM dan verval data.
Baca Juga: Tenaga Honorer dan Perangkat Desa Tidak Terima THR dan Gaji ke-13, Mendagri Ungkap Alasannya
Setelah honorer secara resmi diangkat menjadi PPPK, maka mereka akan mendapatkan gaji dengan besaran sesuai aturan terbaru.
Selama ini diketahui bahwa gaji honorer yang diperoleh dalam sebulan tidaklah layak, atau kurang dari kata cukup.
Maka dari itu perlu ada bentuk perhatian dari pemerintah untuk menangani hal tersebut, salah satunya dengan memberi kesempatan honorer mengikuti tes seleksi PPPK.
KemenPANRB juga telah mengkaji terkait skema pengangkatan honorer jadi PPPK tanpa tes, yaitu berdasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun 2023.
Segini gaji PPPK terbaru pada tahun 2024 yang naik 8 persen.
Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Demikian informasi yang kami sampaikan mengenai kajian pengangkatan honorer tanpa tes pada tahun 2024, dan siap diangkat jadi PPPK dengan gaji terbaru.***
Sentimen: positif (96.6%)