Pemerintah Tetapkan Syarat Penerima THR 2024: Honorer Harus Jadi PPPK!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Antusiasme menjelang Hari Raya Idul Fitri semakin terasa dengan pengumuman pemberian THR 2024 oleh Pemerintah Indonesia untuk honorer.
Kabar ini tidak serta merta menjadi berita baik bagi semua honorer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena ternyata tidak semua akan menerima THR tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, beberapa kategori PNS, seperti honorer, kades, dan perangkat desa, tidak memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer Dapat THR jika Memenuhi Syarat, Menteri PANRB: Kebijakan Khusus
Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Dalam pernyataannya, Menteri Anas menegaskan bahwa honorer secara umum tidak akan mendapatkan THR. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini tentu menuai beragam tanggapan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun yang tidak termasuk dalam penerima THR antara lain adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, serta ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.
Baca Juga: Cek Rekening! THR 2024 Akan Cair Lebih Awal Tanggal 22 Maret, Macam-macam Komponen Siap Dikantongi 100 Persen, Naik?
Meskipun demikian, ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR masih tetap berhak atas tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Dalam upaya memastikan kesejahteraan para pegawai negeri, Pemerintah juga telah menetapkan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pencairan THR dan gaji ke-13.
Komponen yang sama diterapkan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya, sehingga diharapkan kesejahteraan ASN dapat terus terjaga.
Baca Juga: Tenaga Honorer dan Perangkat Desa Tidak Terima THR dan Gaji ke-13, Mendagri Ungkap Alasannya
Dengan demikian, keputusan Pemerintah ini menggambarkan komitmennya untuk memperhatikan kesejahteraan para pegawai negeri dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa honorer tidak akan mendapatkan THR, kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK, dan kades serta perangkat desa juga tidak termasuk dalam penerima THR.
Meskipun begitu, ASN yang tidak menerima THR masih berhak atas tunjangan lain, dan Pemerintah telah mengalokasikan dana dari APBN dan APBD untuk pencairan THR dan gaji ke-13, menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperhatikan kesejahteraan para pegawai negeri serta kelangsungan kegiatan pemerintahan.***
Sentimen: positif (100%)