Sentimen
Positif (99%)
19 Mar 2024 : 07.46

H-4 THR PNS Cair! Segini Bonus ASN untuk Tiap Jabatan, Siap-siap Rekening Gendut

19 Mar 2024 : 07.46 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

H-4 THR PNS Cair! Segini Bonus ASN untuk Tiap Jabatan, Siap-siap Rekening Gendut

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Dalam momentum menyambut Hari Raya Idul Fitri, pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Kabar terbaru soal bonus lebaran ini membawa angin segar bagi kalangan ASN di seluruh Indonesia. Lalu, tanggal berapa THR PNS ditransfer ke rekening?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pencairan THR PNS akan dimulai pada 10 hari kerja sebelum lebaran. Artinya, proses pencairan bonus dimulai pada 22 Maret 2024.

Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer Dapat THR 2024, Ini Kata Pemerintah

Tentu, besaran THR PNS tidaklah sama untuk setiap golongan dan jabatan. Pemerintah telah menetapkan nominal bonus yang bervariasi tergantung pada tingkat jabatan masing-masing ASN.

Mulai dari pimpinan dan eselon, hingga pegawai non-PNS, semua mendapatkan bagian dari alokasi anggaran THR yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR untuk pimpinan dan eselon menunjukkan angka yang mengesankan.

Ketua atau kepala lembaga nonstruktural, misalnya, berhak menerima bonus hingga Rp 26.299.000, sementara wakil ketua mendapatkan Rp 24.721.200.

Baca Juga: Daftar Lengkap Penerima THR dan Gaji ke 13 Sesuai PP Nomor 4 Tahun 2024 yang Diterbitkan Presiden Jokowi

Besaran THR mencerminkan tanggung jawab dan peran strategis yang diemban oleh para pemimpin tersebut.

Berikut adalah rincian besaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non struktural

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua: Rp 24.721.200

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250

Baca Juga: Golongan PNS, TNI, Polri Ini Tidak Akan Terima THR 2024: Begini Aturan Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Non-Struktural dan Pejabat Setara Eselon/Pejabat

Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400

Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300

Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai ASN sebagai Pejabat Pelaksana dengan Jenjang Pendidikan

SD/SMP/Sederajat: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/Sederajat: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600

Diploma II/Diploma III/Sederajat: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900

Strata I/Diploma IV/Sederajat: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550

Strata II/Strata III/Sederajat: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150

Baca Juga: APBN Mulai Membaik THR PNS Akan Ditingkatkan, Tapi Komponen Instansi Daerah dan Pusat Akan Berbeda, Ini Penjelasannya

4. Pensiunan PNS

Pensiun Pokok Golongan I: Rp 187.296 s.d Rp 241.788

Pensiun Pokok Golongan II: Rp 187.296 s.d Rp 343.800

Pensiun Pokok Golongan III: Rp 187.296 s.d Rp 431.736

Pensiun Pokok Golongan IV: Rp 187.296 s.d Rp 531.108.

Berikut adalah daftar gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Baca Juga: Bukan H-10 Lebaran Ternyata THR PNS Akan Dicairkan Lebih Cepat karena Menyesuaikan dengan Cuti Bersama pada…

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Baca Juga: PNS,PPPK, dan Pensiunan Bersiap Merayakan Lebaran dengan Penuh Gembira, Pajak THR Nasibnya Diungkap Kemenkeu!

Pemberian THR PNS ini tidak hanya sekadar bonus tambahan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para ASN dan pensiunan dalam melayani negara.

Melalui pencairan THR untuk PNS dan Pensiunan, diharapkan kesejahteraan mereka dapat meningkat dan semakin memotivasi ASN aktif untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas-tugasnya.***

Sentimen: positif (99.2%)