H-4 THR PNS Cair! Segini Bonus ASN untuk Tiap Jabatan, Siap-siap Rekening Gendut
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Dalam momentum menyambut Hari Raya Idul Fitri, pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Kabar terbaru soal bonus lebaran ini membawa angin segar bagi kalangan ASN di seluruh Indonesia. Lalu, tanggal berapa THR PNS ditransfer ke rekening?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pencairan THR PNS akan dimulai pada 10 hari kerja sebelum lebaran. Artinya, proses pencairan bonus dimulai pada 22 Maret 2024.
Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer Dapat THR 2024, Ini Kata Pemerintah
Tentu, besaran THR PNS tidaklah sama untuk setiap golongan dan jabatan. Pemerintah telah menetapkan nominal bonus yang bervariasi tergantung pada tingkat jabatan masing-masing ASN.
Mulai dari pimpinan dan eselon, hingga pegawai non-PNS, semua mendapatkan bagian dari alokasi anggaran THR yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR untuk pimpinan dan eselon menunjukkan angka yang mengesankan.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural, misalnya, berhak menerima bonus hingga Rp 26.299.000, sementara wakil ketua mendapatkan Rp 24.721.200.
Baca Juga: Daftar Lengkap Penerima THR dan Gaji ke 13 Sesuai PP Nomor 4 Tahun 2024 yang Diterbitkan Presiden Jokowi
Besaran THR mencerminkan tanggung jawab dan peran strategis yang diemban oleh para pemimpin tersebut.
Berikut adalah rincian besaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non struktural
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
Baca Juga: Golongan PNS, TNI, Polri Ini Tidak Akan Terima THR 2024: Begini Aturan Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Non-Struktural dan Pejabat Setara Eselon/Pejabat
Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150
3. Pegawai Non-Pegawai ASN sebagai Pejabat Pelaksana dengan Jenjang Pendidikan
SD/SMP/Sederajat: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
SMA/Diploma I/Sederajat: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III/Sederajat: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
Strata I/Diploma IV/Sederajat: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
Strata II/Strata III/Sederajat: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150
Baca Juga: APBN Mulai Membaik THR PNS Akan Ditingkatkan, Tapi Komponen Instansi Daerah dan Pusat Akan Berbeda, Ini Penjelasannya
4. Pensiunan PNS
Pensiun Pokok Golongan I: Rp 187.296 s.d Rp 241.788
Pensiun Pokok Golongan II: Rp 187.296 s.d Rp 343.800
Pensiun Pokok Golongan III: Rp 187.296 s.d Rp 431.736
Pensiun Pokok Golongan IV: Rp 187.296 s.d Rp 531.108.
Berikut adalah daftar gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Baca Juga: Bukan H-10 Lebaran Ternyata THR PNS Akan Dicairkan Lebih Cepat karena Menyesuaikan dengan Cuti Bersama pada…
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Baca Juga: PNS,PPPK, dan Pensiunan Bersiap Merayakan Lebaran dengan Penuh Gembira, Pajak THR Nasibnya Diungkap Kemenkeu!
Pemberian THR PNS ini tidak hanya sekadar bonus tambahan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para ASN dan pensiunan dalam melayani negara.
Melalui pencairan THR untuk PNS dan Pensiunan, diharapkan kesejahteraan mereka dapat meningkat dan semakin memotivasi ASN aktif untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas-tugasnya.***
Sentimen: positif (99.2%)