Sentimen
Positif (72%)
19 Mar 2024 : 01.26
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan 2 Tunjangan Tambahan Ini untuk PNS di Bulan April 2024

19 Mar 2024 : 01.26 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan 2 Tunjangan Tambahan Ini untuk PNS di Bulan April 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengumumkan dua tunjangan tambahan untuk PNS di bulan April 2024.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS tidak hanya menerima gaji pokok dari pemerintah, tapi juga mendapatkan beberapa tunjangan dari pemerintah.

Berikut tujuh tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS dari pemerintah:

1. Tunjangan Kinerja

2. Tunjangan Suami/Istri

3. Tunjangan Anak

4. Tunjangan Makan

5. Tunjangan Jabatan

6. Tunjangan Umum

7. Tunjangan Pangan

Baca Juga: Resmi dalam UU ASN 2023, Honorer yang Berhasil Diangkat Jadi PPPK Akan Dapat Kado Manis Ini dari Presiden Jokowi

Namun, Sri Mulyani mengungkap terdapat dua tunjangan tambahan yang diperuntukan bagi para PNS.

Tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada PNS tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat dua tunjangan tambahan yang telah disiapkan oleh Sri Mulyani untuk PNS di tahun 2024.

Tunjangan tambahan yang akan didapatkan PNS di tahun 2024 yaitu berupa uang lembur dan uang makan lembur.

Berikut nominal tunjangan tambahan yang akan diberikan Sri Mulyani kepada PNS di tahun 2024:

Uang Lembur

- Golongan I: Rp18.000 per jam

- Golongan II: Rp24.000 per jam

- Golongan III: Rp30.000 per jam

- Golongan IV: Rp36.000 per jam

Baca Juga: Kategori Tenaga Honorer Ini Paling Beruntung! Sri Mulyani Resmi Teken Gajinya Lengkap dengan Berbagai Bonus Tambahan

Uang Makan Lembur

- Golongan I: Rp35.000 per hari

- Golongan II: Rp35.000 per hari

- Golongan III: Rp37.000 per hari

- Golongan IV: Rp41.000 per hari

Namun, perlu diingat bahwa dua tunjangan tambahan ini hanya akan diberikan Sri Mulyani kepada PNS yang melakukan pekerjaan lembur.

Demikian informasi mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan dua tunjangan tambahan ini untuk PNS di bulan April 2024. ***

Sentimen: positif (72.7%)