Sentimen
Netral (86%)
18 Mar 2024 : 22.05
Tokoh Terkait

Ingatkan Pengusaha, Menaker: THR Harus Dibayar Penuh

18 Mar 2024 : 22.05 Views 6

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ingatkan Pengusaha, Menaker: THR Harus Dibayar Penuh

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa THR tahun ini harus dibayar penuh oleh pengusaha tanpa dicicil.

Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta, Senini (18/3/2024)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 pada 15 Maret yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh," kata Ida, dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan bahwa sesuai edaran itu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan dalam waktu minimal satu bulan atau lebih. Pemberian diberikan baik kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan diberikan THR sebesar gaji satu bulan, sedangkan kurang dari periode itu akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Untuk pekerja harian maka dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan dari rata-rata gaji yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Ida mengingatkan bahwa THR tersebut wajib diberikan oleh pengusaha dan terdapat sanksi jika tidak melaksanakannya.

"Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," ujarnya.(*)

Sentimen: netral (86.5%)