Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: bandung
Perspektif Pengamat Perkotaan Nirwono Yoga Tentang RUU DKJ, Jangan Buru-buru Disahkan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menyoroti dengan tajam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Menurutnya, jika terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan RUU DKJ belum bisa memastikan urgensi yang sesungguhnya.
Nirwono Yoga menjelaskan, Jakarta/Jabodetabekjur yang melibatkan tiga provinsi dan sembilan kota/kabupaten lebih tepat masuk kategori Kawasan Metropolitan.
Menurutnya, hal ini seharusnya dijelaskan dalam draf RUU DKJ.
Nirwono menjelaskan empat poin penting terkait RUU DKJ, terutama fokusnya pada pembentukan dewan aglomerasi yang sedang digodok di parlemen.
Yang pertama, ia menilai istilah "kawasan aglomerasi" kurang sesuai digunakan dalam konteks perkotaan, lebih cocok disebut kawasan metropolitan atau KM.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp616 Miliar, Tersangka ES Siap Disidangkan
"Dalam Visi Indonesia Perkotaan 2045, Bappenas telah menetapkan 10 KM, termasuk Jakarta, Bandung, dan kota lainnya. RUU DKJ seharusnya menjelaskan hal ini dengan jelas," tegas Nirwono.
Kedua, Nirwono mempertanyakan perlunya Dewan Aglomerasi. Ia merujuk pada keberadaan Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur yang dinilainya tidak optimal.
Ketiga, Nirwono skeptis terhadap kinerja Dewan Aglomerasi yang dikhawatirkannya akan mengulangi kegagalan BKSP. Menurutnya, penanganan perkotaan membutuhkan kompetensi dan mediasi politik yang kuat.
"Dewan Aglomerasi tak akan lebih baik dari BKSP tanpa evaluasi dan dukungan politik yang tepat," ujarnya.
Catatan terakhirnya adalah soal penanganan terburu-buru terhadap RUU DKJ.
Nirwono menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengesahkan RUU tersebut, menghindari ulangan kasus UU Ibu Kota Negara yang kontroversial.
Baca Juga: Maaf! 3 Kategori ASN Ini Tidak Menerima THR: Honorer Tetap Dapat Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Menurutnya, RUU DKJ harus mencerminkan semangat kebersamaan Jabodetabekjur, bukan hanya fokus pada Jakarta saja.
Ia memberi saran sebaiknya melibatkan suara warga dalam proses pengambilan keputusan.
Sentimen: positif (97.7%)