Sentimen
Negatif (99%)
18 Mar 2024 : 15.35
Informasi Tambahan

Institusi: Imparsial

Kasus: HAM

Kontroversi Penahanan 9 Petani Terkait Proyek Bandara VVIP IKN hingga Rambut Digunduli

18 Mar 2024 : 15.35 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kontroversi Penahanan 9 Petani Terkait Proyek Bandara VVIP IKN hingga Rambut Digunduli

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kontroversi yang melibatkan pemotongan rambut sembilan petani tersangka pengancaman proyek Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah menimbulkan perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Meskipun Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mempertahankan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Komnas HAM menunjukkan keprihatinan terhadap kemungkinan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi.

Dalam konteks ini, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa pemotongan rambut merupakan bagian dari SOP yang diterapkan terhadap tahanan di ruang tahanan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Namun, Komnas HAM mengemukakan keprihatinan atas kemungkinan dampak terhadap hak asasi manusia para tersangka.

"Polda Kaltim telah melaksanakan prosedur (SOP) terhadap tahanan yang masuk rutan Polri," kata Artanto dikutip AYOBANDUNG.COM dari Youtube KompasTV pada 18 Maret 2024,

Sementara itu, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh atas kasus pemotongan rambut tersebut.

Baca Juga: Tecno Spark 20 Pro vs Spark 20 Pro Plus, Mana yang Layak Dibeli?

"Melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian tidak hanya terhadap pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik membantu maupun turut serta melakukan penggundulan terhadap 9 petani," ujarnya dalam keterangannya pada Sabtu, 16 Maret.

Menyusul desakan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menekankan pada perlunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kaltim Irjen Nanang Avianto untuk mengusut tuntas kasus pemotongan rambut tersebut.

"Memastikan proses tersebut berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan," tambahnya.

Komnas HAM memperhatikan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam atau tidak manusiawi melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas tanah, menjadi prioritas penting.

Desakan yang dilakukan oleh Komnas HAM menunjukkan keprihatinan serius terhadap penegakan hak asasi manusia dalam konteks kasus ini.

Meskipun tindakan tersebut mungkin dilakukan dalam rangka penerapan hukum, namun perlindungan terhadap hak asasi manusia haruslah tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Tanggapi Penolakan Apindo, Buruh Tetap Minta Pj Gubernur Terbitkan SK Pedoman Skala Upah

Sentimen: negatif (99.2%)