Sentimen
Positif (88%)
18 Mar 2024 : 06.12
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Selain PNS, Pegawai Non-ASN Kategori Ini Juga Akan Terima THR dan Gaji Ke-13 2024, Jadwal Sudah Ditentukan, Anda Termasuk?

18 Mar 2024 : 06.12 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selain PNS, Pegawai Non-ASN Kategori Ini Juga Akan Terima THR dan Gaji Ke-13 2024, Jadwal Sudah Ditentukan, Anda Termasuk?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.

Ternyata selain PNS, para pegawai non-ASN dengan kategori tertentu juga berhak mendapatkan THR beserta gaji ke-13 di tahun ini.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan ketentuan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pada peraturan tersebut sudah memuat ketentuan lengkap mengenai THR dan gaji ke-13 2024, mulai dari kategori penerima, jadwal pencairan, nominal, hingga hal-hal lain yang berkaitan dengan tunjangan-tunjangan penting ini.

Baca Juga: Tips Sahur Sehat dan Praktis untuk Diet: Tetap Langsing dan Berenergi Sepanjang Hari, Lengkap Menu

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyebutkan bahwa THR 2024 akan cair sepuluh hari menjelang Lebaran Idul Fitri 2024.

Oleh karena itu, THR 2024 diperkirakan akan diterima oleh ASN termasuk PNS dan juga non-ASN pada tanggal 1 atau 2 April 2024. Sebab, Lebaran Idul Fitri 2024 diprediksi jatuh pada tanggal 10-11 April 2024.

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dicairkan oleh pemerintah dalam jangka waktu berbeda. Pada PP tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2024.

Lalu, siapakah kategori non-ASN yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 ini?

Kategori tersebut sudah dijelaskan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 3 Poin J, berikut rinciannya.

THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, dengan rincian lembaga sebagai berikut.

Baca Juga: Hore! Pemkot Bandung Siap Buka Lowongan untuk 838 Formasi ASN 2024, Ada CPNS dan PPPK, Simak Ketentuannya, Pendaftaran Mulai April!

- Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural.

- Pegawai non-pegawai ASN yang berada di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

- Pegawai non-pegawai ASN di Lembaga Penyiaran Publik.

-Pegawai non-pegawai ASN di Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan lada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentu saja kategori ini berbeda dengan kategori ASN yang berhak mendapatkan THR beserta gaji ke-13 2024.

Untuk kategori ASN terdiri dari PNS dan Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri serta para Pejabat Negara.

Meski dicairkan dalam waktu yang sama, kategori-kategori tersebut akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan nominal yang berbeda.

Baca Juga: Hore! Pemkot Bandung Siap Buka Lowongan untuk 838 Formasi ASN 2024, Ada CPNS dan PPPK, Simak Ketentuannya, Pendaftaran Mulai April!

Pasalnya pemberian nominal THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat atau golongan masing-masing.

Tentunya nominal tertinggi akan didapatkan oleh ASN dan non-ASN yang memiliki pangkat lebih tinggi dari yang lainnya.

Bahkan Masa Kerja Golongan (MKG) juga akan berpengaruh terhadap nominal-nominal tersebut.

Itulah informasi mengenai kategori non-ASN yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 2024 seperti PNS serta ASN lainnya. Apakah Anda termasuk?***

Sentimen: positif (88.6%)