Sentimen
Positif (66%)
18 Mar 2024 : 05.10

Sudah Tahu? Jika THR Pensiunan PNS 2024 Tidak Jadi Cair Sebelum Lebaran Maka Skenario Ini akan Berlaku

18 Mar 2024 : 05.10 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sudah Tahu? Jika THR Pensiunan PNS 2024 Tidak Jadi Cair Sebelum Lebaran Maka Skenario Ini akan Berlaku

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- THR pensiunan PNS 2024 merupakan salah satu hal yang sudah setiap tahunnya ada di Indonesia.

THR pensiunan PNS 2024 merupakan salah satu cara pemerintah untuk menghargai dan menyejahterakan para pensiunan yang sudah mengabdi pada negara di masa mudanya.

Mungkin, Anda bertanya soal THR pensiunan 2024 kapan cair?

Baca Juga: Selain PNS, Pegawai Non-ASN Kategori Ini Juga Akan Terima THR dan Gaji Ke-13 2024, Jadwal Sudah Ditentukan, Anda Termasuk?

Pada kenyataannya, THR pensiunan PNS 2024 sangat berguna secara materil bagi mereka. Para pensiunan bisa hidup dengan baik menyongsong hari raya.

Sebenarnya, selain THR pensiunan PNS, ada juga tujangan lainnya yang bernama gaji 13. Ini juga suatu hal yang cukup dinantikan para pensiunan.

Namun, bagaimana jika THR dan gaji 13 pensiunan 2024 tidak cair? Jika hal itu terjadi, maka skenario khusus akan dicanangkan.

Pemerintah telah mengatakan jika THR pensiunan PNS 2024 akan dicairkan pada sepuluh hari menjelang lebaran.

Baca Juga: Pengumuman Terbaru Soal THR dan Gaji 13 Pensiunan 2024, Simak di Sini Jangan Sampai Ketinggalan!

Tentu, ini semua dikatakan pemerintah setelah memperhitungkan beragam hal.

Jika THR pensiunan PNS 2024 tidak jadi cair pada 10 hari menjelang lebaran karena suatu sebab seperti kemunduran jadwal dan lain sebagainya, pemerintah akan memulai skenario khusus.

Peraturan tentang skenario khusus itu ada dalam PP No 14 Tahun 2024. Ini mengatur beragam hal terkait dengan THR dan gaji 13 pensiunan 2024.

Khusus soal THR pensiunan PNS 2024 dan juga THR PNS aktif, hal tersebut diatur sangat jelas dalam PP yang satu ini.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Beri Kepastian THR Bapak Ibu Pensiunan Resmi Naik, Segini Total Penerimaan Golongan I-IV

Pada PP No 14 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (2), diatur skenario khusus jika THR tidak dibayarkan pada H -10 lebaran. Bunyinya adalah sebagai berikut:

“Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya."

Dengan begitu sudah jelas jika THR tidak dibayarkan pada 10 hari menjelang lebaran, itu pasti akan dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Demikian, itulah informasi mengenai skenario khusus yang akan terjadi jika THR pensiunan PNS 2024 tidak dibayarkan 10 hari jelang lebaran. ***

Sentimen: positif (66.7%)