Sentimen
Positif (33%)
16 Mar 2024 : 02.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi, Senayan

Tokoh Terkait

RUU DKJ Dinilai Miliki Dua Kekhususan

16 Mar 2024 : 02.42 Views 21

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

RUU DKJ Dinilai Miliki Dua Kekhususan

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki dua kekhususan yaitu di bidang pemerintahan dan kelembagaan.

"Kekhususannya itu ada dua, kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan," kata Suhajar saat rapat Panja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3).

Hal itu disampaikan-nya menanggapi sejumlah pertanyaan anggota Panja RUU DKJ yang mempertanyakan kekhususan DKJ pasca-tidak lagi menyandang sebagai ibu kota negara.

Dia menyebut bahwa dua kewenangan khusus pemerintahan DKJ itu termaktub dalam Pasal 19 RUU DKJ.

Suhajar menjelaskan selain kewenangan khusus di bidang kelembagaan, kewenangan khusus di bidang urusan pemerintahan mencakup urusan pekerjaan umum hingga penanaman modal.

Baca Juga :

BSKDN Kemendagri Konsolidasi Pengukuran IKKD

"Pekerjaan umum dan penataan ruang diberi kekhususan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diberikan kekhususan, penanaman modal diberi kekhususan, perhubungan diberi kekhususan," beber Suhajar.

Lebih lanjut, dia menyebut kekhususan tersebut termuat pula pada pasal-pasal turunannya dalam draf RUU DKJ.

Dia mencontohkan kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi sumber daya air, persampahan, hingga air minum. "Jadi sudah ada rinciannya semua," ucap dia.

Saat rapat berlangsung, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan letak kekhususan DKJ. Menurut dia, norma-norma dalam RUU DKJ belum mencerminkan kekhususan DKJ.

Herman juga mengingatkan agar kekhususan yang diberikan pada pemerintahan DKJ lebih dari sekadar soal kewenangan pengelolaan sektoral ataupun administrasi.

"Memang penting untuk mencirikan Jakarta sebagai daerah khusus yang harus muncul di sini (draf RUU DKJ), di awal, daerah khusus itu ya ini lah cerminnya daerah khusus, kalau tidak ya jadi provinsi biasa, sama dengan yang lainnya. Provinsi yang lain juga dikasih norma ini juga sama saja kok, sama, dikasih ikan buntutnya dipegang," tutur dia.

Usulkan Sukabumi

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebutkan muncul usulan agar Sukabumi dimasukkan ke dalam kawasan aglomerasi pada RUU DKJ. "Ada usulan Sukabumi itu dimasukkan juga karena menjadi satu kesatuan karena mengantisipasi perkembangan kota ke depan," kata Awiek, sapaan karibnya, ditemui di sela rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca Juga :

Sekjen Kemendagri Tegaskan Urgensi Politik Desentralisasi dan Pelayanan Publik

Dia menyebut bahwa pada rapat panja pembahasan DIM RUU DKJ muncul sejumlah wilayah untuk masuk dalam kawasan aglomerasi.

Meski demikian, kata Awiek, usulan yang ada itu tidak bisa masuk dalam RUU DKJ karena penentuan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi merupakan ranah kewenangan pemerintah untuk mengaturnya melalui peraturan pemerintah (PP).


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (33.3%)