Sentimen
Positif (94%)
15 Mar 2024 : 21.29

Sudah Diteken Jokowi, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2024 dan Gaji ke-13

15 Mar 2024 : 21.29 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Sudah Diteken Jokowi, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2024 dan Gaji ke-13

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Berikut ini adalah jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024 ini, salah satunya mengatur terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh aparatur sipil negara (ASN).

Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2, dilansir pada Jumat (15/3/2024).

Di sisi lain, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang atau paling lambat setelah bulan Juni.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair full atau 100 persen.

Itu berlaku untuk seluruh ASN. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pagawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Pram/fajar)

Sentimen: positif (94.1%)