Sentimen
Negatif (99%)
15 Mar 2024 : 12.51
Tokoh Terkait
Dokter Tifa

Dokter Tifa

Otorita IKN Minta Penduduk Lokal Robohkan Rumah, Dokter Tifa: Demi Pembangunan IKN untuk Warga Singapura

15 Mar 2024 : 12.51 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Otorita IKN Minta Penduduk Lokal Robohkan Rumah, Dokter Tifa: Demi Pembangunan IKN untuk Warga Singapura

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial yang dikenal sebagai Dokter Tifa, atau Tifauzia Tyassuma, ikut mengomentari Otorita Ibu Kota Negara (IKN) terkait permintaannya untuk merobohkan rumah-rumah penduduk lokal.

Dalam kicauannya, Dokter Tifa mempertanyakan jumlah besar rumah penduduk asli Kalimantan Timur yang harus dirobohkan demi mendirikan IKN, yang kemudian akan dihuni oleh warga Singapura.

"Jadi rencananya akan ada berapa ribu atau berapa juta rumah penduduk asli Kaltim yang perlu dirobohkan untuk mendirikan IKN dengan penghuninya adalah orang-orang Singapore," ujar Dokter Tifa dalam keterangannya di aplikasi X @DokterTifa (13/3/2024).

Menurut Dokter Tifa, banyak yang merasa khawatir dengan dampak dari kebijakan tersebut, terutama terhadap penduduk lokal.

Dia menyoroti bahwa sebagian kecil orang Jawa kemungkinan hanya akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di IKN.

"Sebagian kecil orang Jawa yang jadi ART?," tandasnya.

Dokter Tifa juga mengingatkan penduduk asli Kalimantan Timur untuk bersiap-siap mencari tempat evakuasi, melihat kemungkinan terburuk yang bisa terjadi akibat kebijakan tersebut.

"Penduduk asli Kaltim kalian harus siap-siap cari tempat evakuasi ya," cetusnya.

Sebelumnya, rencana penggusuran 200 lebih warga Pemaluan demi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur disorot.

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur atau KMS Kaltim menolak upaya dugaan perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga itu.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu, 13 Maret 2024, KMS Kaltim menyoroti adanya ancaman dari Badan Otorita IKN terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat di kawasan IKN.

Pada tanggal 4 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara mengeluarkan surat undangan arahan atas pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 mencantumkan Perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada bulan Oktober 2023, terdapat bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara juga mengeluarkan “Surat Teguran Pertama” No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, yang memberikan jangka waktu 7 hari kepada warga untuk segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Menurut KMS Kaltim, ancaman Badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibukota, jelas merupakan bentuk tindakan abusive pemerintah.

“Ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (99.6%)