Sentimen
Netral (99%)
15 Mar 2024 : 07.35
Informasi Tambahan

Kasus: mafia tanah

Cegah Mafia Tanah di IKN, Kementerian ATR Lakukan Hal Ini…

15 Mar 2024 : 07.35 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Cegah Mafia Tanah di IKN, Kementerian ATR Lakukan Hal Ini…

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa pendataan dan identifikasi tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk mencegah praktik mafia tanah di sana.

Dilansir ANTARA, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan pendataan semua bidang tanah di IKN untuk memonitor lahan yang tidak dimanfaatkan.

Tujuannya adalah untuk meminimalisasi tindakan mafia tanah dari lahan yang tidak terpakai. Mereka juga akan memeriksa tanah yang masih dikuasai oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana lahan tersebut dimanfaatkan.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Otorita IKN (OIKN), Suyus menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan sembilan pembagian wilayah perencanaan IKN dalam pengelolaan tata ruang.

Wilayah-wilayah ini mencakup berbagai fungsi seperti pusat pemerintahan nasional, pusat ekonomi, bisnis, dan kesehatan, energi baru terbarukan, pusat hiburan internasional, pusat pendidikan internasional, pusat riset dan inovasi, pusat distribusi dan perdagangan komoditas, pusat agroindustri dan industri pangan, serta pusat perikanan terpadu.

Selain itu, dalam pembangunan IKN, pihaknya menerapkan konsep livable 10 minutes city compact atau pengembangan mobilitas kota 10 menit dan jalur hijau. Mereka berharap agar akses ke berbagai tujuan dapat dicapai dalam waktu 10 menit jalan kaki dari satu tempat ke tempat lainnya. (*)

Sentimen: netral (99.4%)