Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: bandung
Tidak Hanya Naik Gaji 8 Persen, PPPK Juga Dapat Tunjangan: Ini Rincian Gaji Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PPPK pada tahun 2024 ini juga ikut naik sama seperti PNS.
Gaji PPPK pun naiknya sama sebesar 8 persen.
Selain mendapatkan kenaikan gaji PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan seperti tertuang dalam perpres no 98 tahun 2020.
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Teks Ceramah Ramadhan untuk Kultum: Bulan Penuh Berkah dan Rahmat, Tebar Kebaikan Sebanyak-banyaknya
Adapun gaji pokok PPPK setelah naik 8 persen adalah sesuai dengan Perpres No 11 Tahun 2024.
Golongan I : Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900
Golongan II : Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200
Golongan III : Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200
Golongan IV : Rp. 2.299.800 - Rp. 3.336.600
Golongan V : Rp. 2.511.500 - Rp. 4.189.900
Golongan VI : Rp. 2.742.800 - Rp. 4.367.100
Golongan VII : Rp. 2.858.800 - Rp. 4.551.800
Golongan VIII : Rp. 2.979.700 - Rp. 4.744.400
Golongan IX : Rp. 3.203.600 - Rp. 5.261.500
Golongan X : Rp. 3.339.100 - Rp. 5.484.000
Golongan XI : Rp. 3.480.300 - Rp. 5.716.000
Golongan XII : Rp. 3.627.500 - Rp. 5.957.800
Golongan XIII : Rp. 3.781.000 - Rp. 6.209.800
Baca Juga: Rekomendasi Kue Enak untuk Buka Puasa dan Hampers Lebaran di Bandung! Cocok untuk Orang Terkasih
Golongan XIV : Rp. 3.940.900 - Rp. 6.472.500
Golongan XV : Rp. 4.107.600 - Rp. 6.746.200
Golongan XVI : Rp. 4.281.400 - Rp. 7.031.600
Golongan XVII : Rp. 4.462.500 - Rp. 7.329.000.***
Sentimen: positif (97%)