Sentimen
Positif (97%)
14 Mar 2024 : 21.19
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: bandung

Tidak Hanya Naik Gaji 8 Persen, PPPK Juga Dapat Tunjangan: Ini Rincian Gaji Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024

14 Mar 2024 : 21.19 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tidak Hanya Naik Gaji 8 Persen, PPPK Juga Dapat Tunjangan: Ini Rincian Gaji Sesuai Perpres No 11 Tahun 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PPPK pada tahun 2024 ini juga ikut naik sama seperti PNS.

Gaji PPPK pun naiknya sama sebesar 8 persen.

Selain mendapatkan kenaikan gaji PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan seperti tertuang dalam perpres no 98 tahun 2020.

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Teks Ceramah Ramadhan untuk Kultum: Bulan Penuh Berkah dan Rahmat, Tebar Kebaikan Sebanyak-banyaknya

Adapun gaji pokok PPPK setelah naik 8 persen adalah sesuai dengan Perpres No 11 Tahun 2024.

Golongan I : Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900

Golongan II : Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200

Golongan III : Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200

Golongan IV : Rp. 2.299.800 - Rp. 3.336.600

Golongan V : Rp. 2.511.500 - Rp. 4.189.900

Golongan VI : Rp. 2.742.800 - Rp. 4.367.100

Golongan VII : Rp. 2.858.800 - Rp. 4.551.800

Golongan VIII : Rp. 2.979.700 - Rp. 4.744.400

Golongan IX : Rp. 3.203.600 - Rp. 5.261.500

Golongan X : Rp. 3.339.100 - Rp. 5.484.000

Golongan XI : Rp. 3.480.300 - Rp. 5.716.000

Golongan XII : Rp. 3.627.500 - Rp. 5.957.800

Golongan XIII : Rp. 3.781.000 - Rp. 6.209.800

Baca Juga: Rekomendasi Kue Enak untuk Buka Puasa dan Hampers Lebaran di Bandung! Cocok untuk Orang Terkasih

Golongan XIV : Rp. 3.940.900 - Rp. 6.472.500

Golongan XV : Rp. 4.107.600 - Rp. 6.746.200

Golongan XVI : Rp. 4.281.400 - Rp. 7.031.600

Golongan XVII : Rp. 4.462.500 - Rp. 7.329.000.***

Sentimen: positif (97%)