Sentimen
Netral (99%)
14 Mar 2024 : 02.03
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
Luqman Hakim

Luqman Hakim

Idham Holik

Idham Holik

August Mellaz

August Mellaz

Alasan Sirekap Ditutup KPU, Bikin Data Real Count Pemilu 2024 Cuma Bisa Diakses Setelah Disahkan

14 Mar 2024 : 02.03 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Alasan Sirekap Ditutup KPU, Bikin Data Real Count Pemilu 2024 Cuma Bisa Diakses Setelah Disahkan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menutup aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Hal itu disampaikan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada Rabu 13 Maret 2024.

Dalam sengketa informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024 itu, pemohon meminta KPU untuk memberikan informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah, seperti file dengan format "csv" harian.

Akan tetapi, perwakilan KPU mengatakan bahwa data atau informasi yang saat ini sedang dalam proses rekapitulasi itu tidak bisa dikonsumsi publik karena belum akuntabel. Menurutnya, publik bisa mengakses data mentah tentang perolehan suara itu pada tingkat TPS melalui laman resmi KPU.

"KPU melanggar perundang-undangan kalau tidak akuntabel, data itu kami kuasai, kita bisa memberikan kalau sudah disahkan," kata Tenaga Ahli KPU, Luqman Hakim.

Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin meminta KPU agar menyiapkan uji konsekuensi jika mengecualikan informasi tersebut untuk disampaikan kepada publik.

"Kalau mengecualikan informasi maka perlu diuji konsekuensi, yang dikecualikan itu silakan di uji konsekuensi, nanti kita lakukan uji kepentingan publik," tuturnya.

Data Sirekap Ditutup

Anggota KPU, August Mellaz menyebut bahwa KPU belum akan membuka diagram perolehan suara pada situs pemilu2024.kpu.go.id. Pada saat ini, KPU fokus pada rekapitulasi berjenjang secara nasional.

Dia mengatakan, penutupan data Sirekap dilakukan, agar masyarakat luas bisa melihat bagaimana dinamika forum. Kemudian, persoalan-persoalan itu dibicarakan dan ditelusuri, sehingga akan berfokus ke situ.

Meski begitu, August Mellaz mengatakan bahwa proses unggah formulir C.Hasil tetap dilakukan pada situs Sirekap. Masyarakat pun bisa melihat foto formulir tersebut.

Data Bisa Dilihat Setelah Disahkan

Perwakilan KPU sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa data mentah real count Pemilu 2024 baru bisa dikonsumsi publik setelah disahkan pada rekapitulasi suara tingkat nasional.

Sejauh ini, proses rekapitulasi tingkat nasional sudah mencapai 60 persen dan berdasarkan jadwal akan selesai pada 20 Maret 2024.

"Sumber datanya itu dari TPS secara berjenjang. Penetapannya di rekapitulasi nasional," ucap Luqman Hakim .

Sidang sengketa informasi itu diajukan oleh pemohon Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan termohon KPU. Dalam sidang tersebut, sebanyak tiga register sengketa informasi diajukan oleh organisasi Yakin sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor.

Selain soal real count, pemohon juga mengajukan permohonan sengketa informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024 untuk meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU tentang Pemilu 2024, meliputi topologi, peladen (server) fisik, peladen cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.

Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan penyimpanan awan dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.

Kemudian dalam sengketa informasi dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu yang meliputi suara total, suara sah, suara tidak sah secara mentah dan lengkap untuk Pilpres, Pileg, maupun Pilkada sejak 1999 sampai dengan tahun 2024.

KPU Akui Data Sirekap dengan Formulir-C1 Tak Akurat

Sebelum sidang sengketa digelar, KPU pernah mengakui terjadi ketidakakuratan data antara Sirekap dengan Formulir Model C1 Plano Pemilu 2024. Imbas ketidakakuratan tersebut, perolehan suara parpol peserta Pemilu 2024 menjadi kurang tepat.

"Pada umumnya selama ini ketidakakuratan itu terjadi tidak hanya pada satu partai," ujar Komisioner KPU, Idham Holik pada Kamis 7 Maret 2024.

Dalam memeriksa hasil perolehan suara dalam Sirekap, tidak hanya dilakukan pada satu parpol peserta pemilu saja.

"Perhatikan di Sirekap sekarang, kalau saya jelaskan begini sebaiknya diverifikasi mandiri saja, partai lain kena, tidak?," ucap Idham.

Kemudian, Idham menuturkan, Sirekap bukanlah penentu hasil resmi perolehan suara pada Pemilu 2024. Hasil resmi itu diperoleh dari rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.

"Hal tersebut bisa dilihat bagaimana KPU melakukan rekapitulasi perolehan suara luar negeri kemarin. Yang berlangsung hari Rabu 28 Februari sampai Senin 4 Maret (2024), dilakukan secara manual," ujar Idham.***

Sentimen: netral (99.5%)