Sentimen
Negatif (91%)
14 Mar 2024 : 01.27

PP ASN Terbaru Jadi Sorotan, Pakar Hukum Ingatkan Kesulitan Adaptasi ASN ke TNI-POlri

14 Mar 2024 : 01.27 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

PP ASN Terbaru Jadi Sorotan, Pakar Hukum Ingatkan Kesulitan Adaptasi ASN ke TNI-POlri

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen ASN jadi sorotan. Terutama soal aturan TNI-Polri masuk dalam tubuh ASN, begitupun sebaliknya.

Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Negeri Makassar (UNM) Herman, menilai rancangan PP ASN harusnya dipikirkan matang-matang. Banyak hal yang harus dipertimbangkan.

Mulai dari dasar pembentukan manajerial ASN, TNI, dan Polri. TNI sejak awal dibentuk untuk pertahanan dan keamanan negara. Polri keamanan dalam negara dan sebagai aparat penegak hukum (APH). Sedangkan ASN dibentuk sebagai pelayan masyarakat dalam bentuk birokrasi, manajemen, dan administrasi.

Personel TNI dan Polri kemungkinan bisa cepat beradaptasi dengan kerja-kerja ASN, karena semua ada di kedua instansi tersebut. Akan tetapi, jika ASN menjadi pejabat TNI atau Polri akan sangat sulit adaptasinya.

"Saya tahu ini analogi yang diambil oleh pemerintah untuk menggeneralkan tugas dan fungsi ASN ke TNI atau Polri atau sebaliknya. Tapi hal ini akan berpotensi sulit dilakukan karena tugas pokok TNI dan Polri yang akan sulit dijalankan oleh ASN," kata Herman, Selasa, 12 Maret.

Lebih lanjut Herman menjelaskan, secara hukum PP yang dirancang tersebut legal. Namun yang harus diperhatikan adalah apakah PP tersebut tidak melanggar aturan yang ada di atasnya.

Dalam herarki aturan pembentukan peraturan perundang-undangan dimulai dari UUD RI tahun 1945. Kemudian tap Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

"Aturan yang ada di bawah tidak bertentangan dengan yang di atasnya. Makanya harus dikaji mendalam. Jika ditemukan melanggar UU yang ada di atasnya maka batal demi hukum," ujarnya.

Herman menambahkan jika melihat inti dari masalah yang ada seharusnya aturan tersebut tidak cukup dengan PP. Harus dibuat menjadi Undang-Undang dan melibatkan DPR dalam pembahasannya. Pasalnya ini perubahan mendasar aturan.

Belum lagi harus juga mengubah UU di TNI atau Polri agar tidak ada yang bententangan. Semua harus berubah secara struktural. Meski dinyatakan ada seleksi yang ketat, tapi itu sangat berat dilakukan.

"Takutnya ini ada kasus kasuistik yang tidak dipahami oleh masyarakat. Tapi apapun itu tidak cukup PP harus UU karena adanya perubahan yang fundamental," bebernya. (jp/fajar)

Sentimen: negatif (91.4%)