Sentimen
Negatif (96%)
8 Mar 2024 : 16.34
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Mahfud MD Menahan Diri dan Tak Ngajar di Kampus Jelang Putusan KPU, Ini Alasannya

8 Mar 2024 : 16.34 Views 26

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Menahan Diri dan Tak Ngajar di Kampus Jelang Putusan KPU, Ini Alasannya

PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengaku sedang fokus memantau perkembangan yang terjadi jelang keputusan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, ia juga akan mengawal bagian hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara intens.

Hingga saat ini, tahapan Pemilu 2024 masih berada pada rekapitulasi hasil perhitungan suara. Sementara, pengumuman finalnya akan dilakukan pada 20 Maret 2024 mendatang.

"Saat-saat ini saya berkonsentrasi menyimak perkembangan menuju keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tentang hasil pilpres sampai ke ujungnya, misalnya, di MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 8 Maret 2024.

Meski demikian, Mahfud MD mengaku bahwa belakangan ini, dirinya banyak menahan diri agar tidak melontarkan berbagai komentar. Ia pun mengungkapkan alasan di balik keputusannya tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Langsung 'Disetrum' ke KPK, Hasto: Baru Usul Hak Angket

"Akan tetapi, dalam situasi menunggu kepastian hasil pilpres, saya pribadi lebih menahan diri untuk tidak mengomentari banyak hal. Biar tak ditafsirkan macam-macam," ujarnya.

Buntut keputusannya itu, Mahfud MD pun sampai tak datang ke kampus tempatnya biasa mengajar.

"Bahkan, saya juga belum hadir ke kampus-kampus di mana saya biasa mengajar atau memberi studium generale," ucapnya.

Serba-serbi Pemilu 2024

Pada Pemilu tahun ini, ada 204.807.222 pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional. Sementara, jumlah partai yang menjadi pesertanya ada sebanyak 18 partai nasional, dan enam partai lokal.

Ke-18 partai nasional itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Ada pula Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Sementara, enam partai lokal yang menjadi peserta adalah Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Setelah hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, KPU pun melakukan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 sejak 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.***

Sentimen: negatif (96.9%)