Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Wamenkumham Menang Praperadilan, Bareskrim Diminta Bergerak Cepat Tangkap Ketua IPW
Jitunews.com
Jenis Media: Nasional

7 Maret 2024 23:00 WIB
Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan bahwa penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej yang dilakukan KPK tidak sah
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Istimewa)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan bahwa penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej yang dilakukan KPK tidak sah.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri harus segera menangkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.
Klarifikasi Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Dasar dari Bareskrim Mabes Polri adalah laporan Polisi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM yang dilayangkan oleh asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan melalui asprinya tidak benar terbukti dengan KPK RI tidak bisa menjadikan tersangka atas putusan praperadilan yang diajukan Wamenkumham," ujar Hari Kamis (7/3/2024).
Hari menyampaikan atas kemenangan Praperadilan maka Bareskrim Mabes Polri harus menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik terhadap Aspri Wamenkumham maupun Wamenkumham sendiri dengan menangkap Ketua IPW saudara STS.
"Meskipun status saudara STS adalah kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Ketua DPD PSI Bogor," pungkasnya.
Sebut Kombes Irwan Saksi Kunci Kasus Dugaan Pemerasan Bos KPK ke SYL, IPW: Harus Diperi Perlindungan!
Sentimen: negatif (88.7%)