Sentimen
Positif (100%)
8 Mar 2024 : 04.59
Tokoh Terkait
Budi Hartono

Budi Hartono

PJ Gubernur Heru Budi Munculkan Kontroversi soal KJMU: Orang Mampu Masa Diberi Bantuan?

8 Mar 2024 : 04.59 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PJ Gubernur Heru Budi Munculkan Kontroversi soal KJMU: Orang Mampu Masa Diberi Bantuan?

PIKIRAN RAKYAT - Kontroversi muncul usai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mencabut KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) karena dinilai tidak selektif.

Dalam hal ini, KJMU mengalami pemangkasan terhadap penerimanya dari yang tadinya 19.000 orang kini menjadi 7.900 orang saja. PJ Gubernur Heru Budi terus memberikan penegasan akan hal ini.

Heru Budi menegaskan, bahwa bantuan ini harus terbagi secara merata khusus kepada orang yang benar-benar layak. Sehingga pembagian bantuan ini bisa lebih adil lagi.

Menurut Heru Budi, penerima KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dengan begitu bantuan bisa dinilai telah tepat sasaran.

Baca Juga: Roundup: KJMU Dicabut, Heru Budi Vs 'Everybody'

"Kalau dia (penerima KJMU) memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan?" ucapnya.

Padahal menurutnya, dana KJMU ini terbatas sehingga lebih baik jika bantuan tersebut diberikan pada orang yang benar-benar membutuhkan dan layak data.

"Jadi, data di DKI itu sekali lagi bisa dikaitkan dengan data lainnya. Itu otomatis langsung," tambahnya lagi.

Sementara itu, hingga kini, Pemprov DKI Jakarta terus menyinkronkan data penerima KJMU sesuai data sosial, dan Pj Gubernur Heru Budi memastikan bantuan ini dibagikan secara tepat sasaran.

Baca Juga: Pendaftaran KJMU Dibuka Lagi oleh Pemprov DKI Jakarta, Kanal Aduan Dibuka

Sesuai ketentuan, KJMU seharusnya disalurkan tepat sasaran dengan bersumber pada DTKS dengan kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Peserta didik atau mahasiswa yang memenuhi persyaratan agar mendapatkan bantuan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).

"Kalau yang sudah berjalan tidak ada yang distop, tapi sesuai syarat," katanya.

Sementara itu, Rabu, 6 Maret 2024, setelah banyaknya protes dari mahasiswa yang mengalami pencabutan sepihak KJMU, Pemprov DKI Jakarta mulai membuka lagi pendaftaran.***

Sentimen: positif (100%)