Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: HIPMI
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bela Bahlil Soal Polemik IUP, Politikus Gerindra: Kami Justru Mengapresiasi
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia tengah dikait-kaitkan dengan polemik penataan dan pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/2022.
Meski begitu, ada pula pihak yang menilai langkah ini sudah tepat. Wakil Komandan Tim Fanta TKN Prabowo-Gibran, sekaligus Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira salah satunya.
"Kami justru mengapresiasi pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif. Hal ini tidak hanya membantu menata ulang sektor pertambangan, tetapi juga mengalokasikan sumber daya alam secara lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," ujar Anggawira, Rabu (6/3/2024).
"Para pemilik izin yang dicabut juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau menempuh upaya hukum, ini menunjukan prosedur yang ditempuh sudah memberikan ruang untuk para pemilik izin," lanjutnya.
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu mengatakan, ketegasan yang dilakukan oleh satgas memang diperlukan untuk memberikan peringatan agar para pemilik IUP tidak membiarkan lahan tambangnya tidak produktif.
“Menurut hemat saya justru satgas dengan tegas melakukan penataan IUP dengan pencabutan ini, tentu kami para pengusaha jadi lebih hati-hati jika tidak menggunakan lahan tambang sesuai hak yang diberikan negara, ini juga mengurangi cara-cara informal yang sering terjadi selama pengurusan IUP,” terang Anggawira.
Politikus Partai Gerindra ini pun menilai, tudingan kepada Bahlil melakukan pemulihan IUP dengan cara informal harus dibuktikan. Mengingat proses penataan IUP juga melibatkan institusi lembaga lain yang saling mengawasi.
"Satgas ini kan bukan hanya Kementerian Investasi saja, ada lembaga negara lain yang terlibat untuk saling mengawasi, kalau di dalamnya ada penyelewengan tentu harus ditindak tegas," tutupnya.
Sebelumnya Bahlil menyatakan telah mencabut 2.078 IUP yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara. (jpg/zuk)
Sentimen: negatif (50%)