Sentimen
Negatif (99%)
6 Mar 2024 : 06.34
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Rolex

Kab/Kota: Bogor, Banjar

Kasus: mayat, pembunuhan

Devara Putri Caleg DPR Dalang Pembunuhan Jual Harta Korban untuk Beli iPhone

6 Mar 2024 : 06.34 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Devara Putri Caleg DPR Dalang Pembunuhan Jual Harta Korban untuk Beli iPhone

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka pembunuhan sekaligus calon anggota legislatif (caleg) DPR, Devara Putri Prananda bersama kekasihnya, Didot Alfiansyah dan eksekutor, Muhammad Reza rupanya tak hanya membunuh Indriana Dewi Eka Saputri.

Diketahui, ketiga pelaku ternyata ikut menguras barang-barang berharga milik korban sebelum membuang jasadnya ke jurang.

"Dodit mengambil barang berharga milik korban yaitu jam tangan Rolex yang dipakai korban, tas LV dan dompet," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abbast pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca Juga: Caleg DPR Devara Putri Menangis Usai Rancang Pembunuhan: Saya Salah dan Menyesal

Kemudian, ketiga pelaku melakukan pembagian uang hasil penjualan barang-barang korban sebesar Rp68 juta.

"Hasil penjualan barang tersebut terangka memproleh uang sebesar Rp68 juta," katanya pada Senin, 4 Maret 2024.

Uang tersebut lantas disisihkan untuk digunakan Reza dan Devara membeli ponsel.

"Kemudian dibagikan untuk MR sebagai eksekutor sebesar Rp15 juta dan dibelikan iPhone Rp8 juta. Tersangka DP dibelikan ponsel iPhone seharga Rp14 juta, sisanya dibawa DA," ujar Abraham.

Syarat Bukti Cinta

Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menyebut kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi konflik cinta segitiga antara Didot, Devara, dan Indriana.

Devara rupanya merasa cemburu lantaran Didot menjalin hubungan asmara dengan korban.

"Jadi karena cemburu, kemudian melakukan ini," kata Surawan usai olah TKP di Kabupaten Bogor pada Jumat, 1 Maret 2024.

Didot pun ingin kembali kepada Devara. Namun, Devara mencetuskan syarat pembuktikan cinta yang diduga menjadi pemicu pembunuhan tersebut.

"Pelau DA mau kembali lagi ke pacarnya yang ini (Devara). Tapi perempuan ini bilang, 'saya enggak mau kalau di masih ada di dunia ini. Terserah mau kau bunuh, mau apa, saya enggak mau dia ada di dunia ini'," kata Kanit 1 Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat AKP Luhut Sitorus.

Devara dan Didot lantas menyewa Reza untuk menghabisi nyawa Indriana. Mayat korban yang terbungkus selimut akhirnya ditemukan oleh seorang pesepeda di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis pada Minggu, 25 Februari 2024.

Devara, Didot, dan Reza saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.***

Sentimen: negatif (99.9%)