Sentimen
Netral (65%)
4 Mar 2024 : 04.11
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

KPU: Percepatan Jadwal Pilkada Ranah Pembuat UU

4 Mar 2024 : 04.11 Views 13

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

KPU: Percepatan Jadwal Pilkada Ranah Pembuat UU

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai usulan mempercepat jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan domain atau ranah DPR RI dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (UU).

"Berkaitan dengan rencana pemajuan pemilihan serentak nasional, itu merupakan domain dari pembentuk UU," kata Idham di Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut. KPU pun tengah fokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Kamis (28/2), Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Guspardi Gaus menyatakan belum ada perubahan jadwal pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada November 2024.

Baca Juga :

KPU Perkuat Pengemasan Logistik untuk Antisipasi Dampak Musim Hujan di Kotim

"Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis lalu.

Diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November diusulkan untuk dimajukan menjadi September 2024.

"Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan," ucapnya.

Dia mengatakan jika pemerintah tidak juga mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah.

Baca Juga :

Tidak Akan Diubah, Anggota KPU Sebut Format Debat Sudah Disusun Optimal

Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: netral (65.3%)