Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo, Senayan, Cilangkap
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemberian Gelar Kehormatan terhadap Prabowo akan Merusak Nama Baik TNI
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pemberian gelar kehormatan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto jelas-jelas akan merusak nama baik institusi TNI.
"Bagaimana mungkin orang yang diberhentikan oleh TNI pada masa lalu karena terlibat atau bertanggung jawab dalam kejahatan kemanusiaan hari ini akan diberi gelar kehormatan. Artinya, Presiden Joko Widodo telah memaksa institusi TNI untuk menjilat ludah mereka sendiri demi kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Selasa, 27 Februari 2024.
Mereka juga menyebut, Jokowi--sapaan akrab Joko Widodo--tidak cuma mempolitisasi TNI, melainkan meruntuhkan muruah dan martabat TNI yang dibangun banyak prajurit dengan darah dan air mata.
"Kami memandang sudah seyogianya TNI tidak ditarik-tarik dan dilibatkan dalam "cawe-cawe" politik praktis dengan melantik seorang jenderal pelanggar HAM dengan pangkat kehormatan. Kami mengingatkan agar alat pertahanan keamanan negara seperti TNI dan Polri untuk tetap netral dan tidak berpihak dalam aras politik apa pun."
Pemberian gelar kehormatan kepada capres 02 itu juga dinilai akan semakin memperpanjang rantai impunitas. Koalisi Masyarakat Sipil bilang, dengan pemberian gelar tersebut, maka tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan prajurit militer akan dianggap sebagai hal “normal” karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan.
Jenderal Kehormatan
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya usai menyampaikan pidato saat menghadiri acara pemantauan hasil hitung cepat atau quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024.
Prabowo Subianto diberi gelar Jenderal Kehormatan. Penganugerahannya digelar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri oleh ayah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, Jokowi.
Jokowi berujar, penganugerahaan itu merupakan bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara. "Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto."
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penganugerahan gelar kehormatan itu bukan cuma tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998. "Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu."
Pemberian gelar tersebut juga dinilai, lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Jokowi yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.
Berdasar Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis prodemokrasi pada 1998. Dia kemudian diberhentikan.
Penganugerahan status dilakukan setelah pemilu
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik pada kampanye akbar di GOR Delta Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat, 9 Februari 2024.
Jokowi menanggapi tuduhan yang menyatakan bahwa pemberian gelar itu lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral. Katanya, penganugerahan itu diberikan setelah pemilu.
"Ini kan diberikan setelah pemilu, supaya tidak ada anggapan seperti itu," ucap eks Wali Kota Surakarta itu, seusai pemberian gelar Jenderal Kehormatan capres 02 itu.
Kenaikan pangkat Ketua Umum Partai Gerindra itu sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.***
Sentimen: negatif (100%)