Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Samarinda
Kasus: HAM
YLBHI Sebut Penangkapan 9 Petani di Kawasan IKN Langgar HAM, Minta Kapolri Tindak Tegas Bawahannya
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Penangkapan sembilan petani di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) disoroti. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Di dalam siaran persnya, YLBHI mengecam penangkapan sembilan petani tersebut. Organisasi bantuan hukum itu menyebut pihaknya menerima laporan kejadian itu pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 20.19 WITA.
“Telah terjadi penangkapan secara sewenang-wenang terhadap sembilan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,” penggalan keterangan pers tersebut.
Penangkapan tersebut, dikabarkan dilakukan oleh aparat Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara. Berkenan dengan kasus Pembangunan Proyek Bandara VVIP IKN Nusantara.
“YLBHI mengecam tindakan aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang, karena dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap,” sebut keterangan pers itu.
Disebutkan, praktik itu dikategorikan sebagai tindakan atau serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya. Tindakan itu dianggap cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat.
“Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan proyek Strategis Nasional, misalkan sebelumnya terjadi di kasus Rempang, Kepri,” ujarnya.
“Tindakan aparat Polda Kalitm telah telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia. Dimana setiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan Polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan (vide Pasal 18 ayat 1 KUHAP),” tambahnya.
Karena itu, YLBH dan LBH Samarinda menyatakan tuga hal. Pertama, Kapolda Kaltim untuk segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap.
Kedua, Kapolri untuk menindak tegas aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sembilan orang masyarakat Pantai Lango.
Terakhir, meminta Pemerintah bersama DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional, khususnya Proyek IKN.
Sementara itu, Polda Kaltim tidak membantah peristiwa itu. Disebutkan, penangkapan itu dilakukan karena sembilan petani dianggap mengancam proyek.
Kesembilan perani itu adalah Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut dan Abdul Sahdan.
“Ditreskrimum (Direktorat Reserse Krimimal Umum) Polda Kaltim mengungkap kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN pada Sabtu 24 Februari 2024,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, melalui keterangan tertulis.
(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (100%)