Sentimen
Positif (76%)
26 Feb 2024 : 08.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi

'Kacamata' Mahfud sebagai Ahli Hukum: yang Bisa Diangket Itu Pemerintah

26 Feb 2024 : 08.46 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

'Kacamata' Mahfud sebagai Ahli Hukum: yang Bisa Diangket Itu Pemerintah

PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD ungkap pendapatnya terkait penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Dari kacamata ahli hukum, Mahfud menegaskan bila hak angket sah-sah saja digunakan untuk urusan tersebut.

“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" ujar Mahfud.

Akan tetapi dia meluruskan bila penggunaan hak angket menargetkan kebijakan yang didasari oleh kebijakan pemerintah, bukan pada penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Pria di Cimahi Kabur Usai Pukul Selingkuhan, Tertangkap di Rumah Emak karena Kehabisan Duit

"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan Pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan Pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja,” kata Mahfud.

Alasan Mahfud Enggan Ikut Campur

Sebelumnya Mahfud MD menegaskan bahwa persoalan hak angket bukan urusan pasangan calon melainkan ranah partai politik.

"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai," ujar Mahfud, Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.

Dia juga mengaku enggan ikut campur dengan urusan pengajuan hak angket yang sebelumnya direkomendasikan oleh Ganjar.

"Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata Mahfud.

Akan tetapi, sesaat pernyataannya terkait hak angket ini menimbulkan beragam spekulasi di muka publik, Mahfud kembali meluruskan soal maksudnya mengatakan bila hak angket bukan termasuk urusannya.

Kata Mahfud, hal itu semata-mata karena dia memang tidak berhak bicara perihal hak angket seperti Ganjar Pranowo yang merupakan kader partai.

Sebagai cawapres non-partai, Mahfud menyadari dia tak bisa bicara di ranah tersebut.

"Statement saya ini clear (jelas). Saya tidak ikut urusan hak angket bukan karena perbedaan pandangan dengan Mas Ganjar. Tapi secara konstitusi hak angket itu urusan parpol di DPR, bukan urusan paslon capres/cawapres," ujar Mahfud, seperti dilihat dari X @mohmahfudmd, Jumat, 23 Februari 2024.

"Saya bukan orang Parpol atau anggota DPR. Kalau Mas Ganjar memang orang Parpol," ucapnya.***

Sentimen: positif (76.2%)