Sentimen
Kebijakan Pemerintah Masih Belum Berpihak pada Kesejahteraan Dosen
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Gaji dosen masih banyak yang di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sejumlah dosen bahkan membikin unggahan di media sosial X (dulunya Twitter) tagar #JanganJadiDosen.
Berdasarkan pengakuan sejumlah dosen itu, masih banyak yang beroleh gaji yang tak banyak di bawah UMR. Salah seorang dosen yang bertugas di universitas swasta membagikan slip gajinya di X, cuma menerima Rp1,2 juta setelah potongan.
Hasil survei tim riset kesejahteraan dosen dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) yang melibatkan 1.200 dosen dari berbagai institusi, sebanyak 42,9 persen dosen menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan. Padahal, sebagian besar dari mereka bilang, harus mengeluarkan biaya hidup per bulan sebesar Rp3—10 juta.
Dilaporkan juga bahwa sekira 12,2 persen memiliki pengeluaran bulanan lebih dari Rp10 juta. Lalu, mengapa gaji dosen masih banyak yang kurang laik?
Beban dilimpahkan ke kampus
Ilustrasi hasil presentasi dosen atau pengajar.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, kebijakan yang berlaku bagi dosen dan tenaga pengajar masih belum berpihak pada kesejahteraan dosen.
"Kebijakan pemerintah saat ini ke arah privatisasi pendidikan. Jadi baik di kampus negeri maupun swasta, beban pembiayaan itu dilimpahkan ke kampus. Akibatnya, kampus harus meminimalisir pengeluaran, termasuk untuk gaji-gaji dosennya," tuturnya.
Dia bilang, kebanyakan dosen akhirnya mesti mengambil pekerjaan sampingan dan proyek-proyek lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu seringkali menghambat kehadiran mereka bagi mahasiswa, baik sebagai pengajar maupun pembimbing riset.
"Kesejahteraan untuk dosen harus ditingkatkan dan juga harus berbasis pada kinerja dan kompetensinya. Jadi, jangan hanya fokus di kesejahteraan sementara performanya buruk. Jadi harus ada sistem yang mendorong keduanya bisa berjalan secara seirama," kata dia.
Cari proyek di luar
Ilustrasi dosen atau pengajar.
Senada dengan Ubaid, Koordinator KIKA Satria Unggul Wicaksana bilang, saat dosen menerima gaji pokok di bawah UMR, pasti akan mencari proyek di luar.
"(Sehingga), tidak fokus dalam mengajarkan mahasiswa. Dampak buruknya pada kualitas pendidikan tinggi kita sebetulnya," ucapnya, seperti dilaporkan BBC News Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat peningkatan jumlah dosen di Indonesia. Pada 2022, ada 316.912 orang, meningkat 1,69 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 311.42 orang.
Dosen yang di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) 269.325 orang. Sedangkan yang di bawah Kementerian Agama 46.587 orang.
Dari 316.912 orang, sebanyak 108.630 dosen mengajar di perguruan tinggi negeri, sisanya mengajar di perguruan tinggi swasta.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, dosen PNS lulusan S2 yang baru memulai kariernya sebagai dosen mendapat gaji pokok Rp2,6 juta. Mereka yang berstatus CPNS bahkan cuma bisa membawa pulang 80 persen dari gaji pokok itu.
Setelah dua sampai tiga tahun, dosen biasanya mendapat tunjangan. Berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2007, jumlahnya Rp375.000 setelah diangkat menjadi Asisten Ahli—tingkat pertama dari empat jenjang dosen yang proses kenaikannya penuh bervariasi.***
Sentimen: positif (99.6%)