Sentimen
Negatif (86%)
25 Feb 2024 : 07.02

Tanggal Berapa Real Count KPU Rilis? Simak Penetapan Hasil Pemilu Menurut Undang-undang

25 Feb 2024 : 07.02 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tanggal Berapa Real Count KPU Rilis? Simak Penetapan Hasil Pemilu Menurut Undang-undang

PIKIRAN RAKYAT - Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan penghitungan real count Pemilu 2024. Dengan demikian, hasil perolehan suara dari penghitungan real count tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbaharui sehingga mendapat angka finalnya. Kapan hasil final real count KPU di rilis? Kapan pula penetapan hasil pemilu yang sah berdasarkan undang-undang?

Penghitungan riil KPU belum mencapai 100 persen, per hari ini, Sabtu, 24 Februari 2024. Nantinya, data akan terus di-update untuk kemudian disajikan melalui situs resmi Sirekap KPU atau Info Publik Pemilu 2024.

Proses penghitungan riil oleh KPU bakal berlangsung selama beberapa hari hingga rekapitulasi hasil seluruhnya diumumkan.

Tanggal Pengumuman Hasil Real Count KPU

Rekapitulasi hasil penghitungan real count Pemilu 2024 oleh KPU akan diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 atau maksimal selambat-lambatnya, pada Kamis, 21 Februari 2024.

Tanggal ini bersandar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan sesuai Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 413 Ayat (2) UU Pemilu, dikatakan bahwa KPU melakukan penghitungan suara secara nasional dan menetapkan hasil rekapitulasinya paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Untuk pengumuman hasilnya secara resmi disampaikan paling lambat sehari setelahnya.

Berikut selengkapnya tahapan dan jadwal pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 oleh KPU RI:

1. Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PPLN dilaksanakan sejak Jumat, 16 Februari 2024 sampai dengan Sabtu, 24 Februari 2024.

2. Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari KPU Provinsi dilaksanakan sejak Senin, 19 Februari 2024 sampai dengan Senin, 11 Maret 2024.

3. Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara Nasional dilaksanakan sejak Kamis, 22 Februari 2024 sampai dengan Rabu, 20 Maret 2024.

4. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara Nasional dilaksanakan sejak Kamis, 22 Februari 2024 sampai dengan Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga: Real Count KPU Sudah 75,26 Persen, Prabowo-Gibran Masih Ungguli Suara

Penetapan Hasil Pemilu Menurut Undang-Undang

Perlu dipahami bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum dan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau tiga hari setelah MK mengeluarkan putusannya terkait sengketa atau perselisihan hasil Pemilu.

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan, maka pengumuman penetapan hasil Pemilu akan dilakukan oleh KPU dalam waktu tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan resmi dari MK. Tahapan dan jadwal rinci Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai sejak Kamis, 15 Februari 2024 sampai dengan Rabu, 20 Maret 2024

2. Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK. ***

Sentimen: negatif (86.5%)