Sentimen
Negatif (64%)
24 Feb 2024 : 09.47
Partai Terkait

Menlu Retno Minta ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

24 Feb 2024 : 09.47 Views 8

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Menlu Retno Minta ICJ Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyatakan pendudukan Israel di Palestina ilegal.

Hal ini dikatakan Retno saat menyampaikan argumen sebagai masukan untuk memperkuat Advisory Opinion oleh Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.

"Pengadilan harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal," kata Retno dikutip Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Menlu Palestina Sebut Pendudukan Israel sebagai Kolonialisme dan Apartheid

Retno menegaskan, Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat, dan segera atas tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina.

Ia merasa mustahil melihat kepatuhan Israel terhadap hukum dengan melihat terus hadirnya pasukan Israel di Tepi Barat dan Gaza, Palestina.

"Oleh karena itu, sangat penting bagi Israel untuk menarik pasukannya. Mengingat sifat pendudukan yang ilegal, penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun," ucap Retno.

"Mereka harus mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang!" tegas Retno.

Baca juga: Bela Palestina, Menlu Malaysia: Mereka Punya Hak Hidup, Bukan Dibunuh Macam Binatang Buruan

Lebih lanjut ia menyatakan, Israel juga berkewajiban melakukan reparasi, baik terhadap Negara Palestina maupun terhadap rakyat Palestina.

Retno lantas mengutip pepatah hukum yang menyatakan tidak seorang pun yang dapat menikmati keuntungan hukum dari tindakan ilegal.

Oleh karena itu, upaya Israel untuk menjadikan pendudukannya permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak sah atas wilayah Palestina.

"Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel. Semua negara tidak boleh memberikan bantuan apa pun mempertahankan pelanggaran tersebut," sebut Retno.

Sebagai informasi, Israel menduduki Tepi Barat dan Yerussalem Timur, maupun Gaza sejak tahun 1967.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (64%)