Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pramono Ubaid

Idham Holik
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Masyarakat: Informasi Harus Akurat
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti polemik ketidaksesuaian data yang ditemukan di alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap.
Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi meminta agar KPU memberikan data perolehan suara yang akurat karena informasi tersebut juga termasuk hak masyarakat yang harus dipenuhi.
"Karena itu bagian dari keterbukaan informasi publik, hak atas informasi yang memang menjadi hak publik, informasi itu harus akurat," ucapnya.
Pramono, yang pernah menjadi anggota KPU RI periode 2017-2022 itu mendesak agar KPU segera melakukan perbaikan sistem agar penerimaan data pun berjalan dengan lancar.
Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 itu yakin KPU akan berperan memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang Pemilu.
KPU Soal Sirekap
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik tanggapi penolakan PDIP terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap hingga penundaan penghitungan suara hasil Pemilu 2024.
Dalam surat ekternal yang diajukan oleh PDIP bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, partai tersebut mendesak KPU mengaudit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Terkait hal ini, Idham menegaskan bila alat bantu penghitungan suara yang digunakan oleh pihaknya telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Untuk sistem informasi yang digunakan KPU baik untuk kepentingan internal maupun untuk kepentingan eksternal dalam hal ini publik secara luas itu sudah pasti tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI," ucapnya.
Adapun ketidaksinkronan antara data yang terdapat di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK hematnya bisa saja terjadi karena human error.
"Terus ada yang menulis perolehan suara peserta Pemilu itu pakai Rupiah, mungkin ada situasi kerja yang mungkin karena mereka lelah dan sebagainya," tuturnya.
Oleh karena itu, meski muncul penolakan atas penggunaan sistem yang dinilai PDIP bermasalah, KPU akan tetap menggunakan Sirekap karena telah diatur dalam PKPU.
"Ya yang jelas Sirekap ada dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Sirekap diatur dalam PKPU," katanya.***
Sentimen: positif (44.4%)