Banyak Kesalahan Sistem, PKS Minta Publikasi Hitung Suara di Sirekap Dihentikan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Partai Keadilan Sejahtera merespons banyaknya temuan kesalahan input di perangkat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI. Mereka mendesak agar KPU segera menghentikan publikasi hitung suara di platform tersebut.
Tuntutan itu diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru. Sebagai jubir PKS, Zainudin menyebut banyak temuan kesalahan penghitungan suara di perangkat Sirekap dengan hasil alsi berbasis formulir model C.
"Kita meminta agar KPU menghentikan publikasi hasil melalui Sirekap karena banyaknya temuan kesalahan atau ketidaktepatan pada sejumlah hasil di perangkat aplikasi Sirekap pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir model C. Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Februari 2024.
Menurut Zainudin, banyak kesalahan pada publikasi hasil Pemilu 2024 di Sirekap telah menimbulkan kegaduhan di publik.
Baca Juga: PKB Ingatkan Sirekap Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024: Ini Bukan Barang Wajib tapi Barang Sunnah
Sembari menunggu hasil resmi berdasarkan hasil rekap berjenjang, ia menyarankan kepada KPU sebaiknya tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan sistem di Sirekap.
"Walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat," ujar Koordinator Tim Hukum dan Advokasi PKS pada Pemilu 2024 ini.
Tak hanya itu, tuntutan penghentian publikasi hitung suara di Sirekap ini telah disampaikan oleh PKS melalui surat resmi. Dalam tuntutannya, surat itu berisi permintaan agar KPU menghentikan publikasi Sirekap.
"Jangan sampai, kesalahan input data dapat semakin mengurangi integritas Pemilu 2024," ucapnya.
KPU Jelaskan sebab data di formulir C beda dengan Sirekap
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri mengakui adanya perbedaan data perolehan suara di formulir C-Hasil dengan di aplikasi Sirekap. Menurutnya, permasalahan terletak pada sistem konversi pada Sirekap yang salah membaca formulir C-Hasil.
“Dalam Sirekap, ada sistem untuk konversi yang membaca formulir tersebut dan kemudian secara otomatis akan muncul angka hitungannya. Nah, di situ ada problem,” kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.
"Kami di KPU Pusat melalui sistem yang ada itu termonitor daerah mana saja yang antara unggahan formulir C hasilnya dengan yang konversinya salah, itu termonitor," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, Hasyim memastikan pihaknya telah melakukan monitoring terkait kesalahan perhitungan angka perolehan suara. Dia menegaskan KPU segera melakukan koreksi atas kesalahan tersebut.
“Kami sesungguhnya mengetahui dan tentu saja untuk yang perhitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan, akan kami koreksi sesegera mungkin," ucapnya.***
Sentimen: negatif (99.4%)