Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Komeng Diprediksi 'Maju' ke Senayan, Apa Saja Tugas dan Wewenang DPD RI?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan. Dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024, ada 5 surat suara yang dicoblos pemilih yakni Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Salah satu hal yang menjadi sorotan ketika Pemilu 2024 adalah komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng yang mencalonkan diri sebagai DPD Jawa Barat. Foto kocaknya di surat suara DPD Jawa Barat berhasil mencuri perhatian masyarakat.
Berdasarkan situs KPU, Jumat, 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB mencapai 1.196.235 suara. Sampai saat ini, perolehan suara Komeng berada di posisi pertama dari 53 calon lainnya, dia telah memegang sekitar 12,05 persen suara.
Besar kemungkinan Komeng akan menduduki bangku legislatif DPD Jawa Barat. Jika benar terjadi, apa tugas dan wewenang DPD RI?
Apa itu DPD RI?
Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Berikut bunyi aturannya.
Pasal 246
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum
Pasal 247
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara
Jumlah Anggota DPD RI
Anggota DPD RI berjumlah empat orang dari setiap provinsi. Dalam menjalankan tugasnya, mereka akan berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun, dan berakhir saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah dan janji. Aturan DPD RI berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014:
Pasal 252
(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.
(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.
(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan Wewenang DPD RI
Berdasarkan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014, DPD RI mempunyai sejumlah tugas dan wewenang yakni sebagai berikut:
Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan poin nomor 1; Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan poin nomor 1; Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti; Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya yang membahas tentang besaran gaji dan tunjangan DPD.
Pada pasal 1 aturan tersebut dijelaskan hak keuangan atau administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR). Hal ini dipertegas lagi dalam pasl 3 aturan tersebut.
Artinya, besaran gaji yang bisa diterima Komeng nanti jika benar terpilih sebagai DPD sama dnegan besaran gaji DPR saat itu, begitu juga dengan tunjangan-tunjangan lainnya.***
Sentimen: netral (100%)