Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2024 : 08.38
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Kapan Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Cair?

16 Feb 2024 : 08.38 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kapan Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Cair?

PIKIRAN RAKYAT – Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas selama Pemilu 2024 memiliki beban yang cukup berat. Bahkan tak sedikit petugas KPPS di berbagai daerah yang dilaporkan tumbang hingga meninggal dunia.

Dengan risiko yang cukup tinggi, petugas KPPS mendapatkan gaji di atas Rp1 juta. Besaran honor atau gaji untuk ketua dan anggota tak banyak berbeda.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) No S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) bagi Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan, Ketua KPPS mendapatkan honor Rp1,2 juta, dan anggota mendapatkan honor Rp1,1 juta. Gaji tersebut untuk masa kerja satu bulan.

Namun pada saat hari pencoblosan, petugas KPPS melakukan kerja yang sangat ekstra. Mereka harus bersiap sebelum pukul 7.00 dan harus stand by hingga penghitungan surat suara selesai.

Baca Juga: Rincian Santunan yang Diterima Petugas KPPS yang Meninggal saat Bertugas di Pemilu 2024

Petugas KPPS mengeluhkan nasib mereka di media sosial. Tak sedikit yang berangkat pada Rabu, 14 Februari 2024 pagi, dan baru pulang pada Kamis, 15 Februari 2024 dini hari atau pagi hari.

Lalu berapa besaran gaji petugas KPPS? Apakah besarannya sama dengan petugas KPPS luar negeri? Berikut rinciannya.

Besaran gaji KPPS Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000, Pilkada 2024: Rp900.000 Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000, Pilkada 2024: Rp850.000 Satlinmas Pemilu 2024: Rp700.000, Pilkada 2024: Rp650.000 Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp6.500.000 Anggota KPPSLN Pemilu 2024: Rp6.000.000 Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp4.500.000 Pencairan honor KPPS

Yang jadi pertanyaan besar setelah hari pencoblosan selesai dan penghitungan suara dilakukan adalah ‘kapan honor petugas KPPS cair?’ mereka sudah tidak sabar untuk menerima hasil jerih payah selama pesta demokrasi berlangsung.

Berdasarkan SK tersebut, diperkirakan honor petugas KPPS akan cair pada 25 Februari 2024 mendatang. Hal itu bisa lebih cepat jika tidak ada halangan lainnya.

Namun Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak penyelenggara pemilu segera mencairkan honor petugas KPPS. Selain itu, Bamsoet berharap pemerintah segera memberi santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia selama bertugas.

Besaran santunan yang diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas bermacam-macam. Petugas yang mengalami luka pun juga mendapatkan santunan.

Nominal santunan Petugas yang mengalami luka sedang: Rp8.250.000 per orang. Petugas yang mengalami luka berat: Rp16.500.000 per orang. Petugas yang mengalami cacat permanen: Rp30.800.000 per orang. Petugas yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang Biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Jika seorang anggota KPPS meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan utama dan santunan biaya pemakaman. Sehingga jika dijumlahkan petugas KPPS yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan total Rp46.000.000 (santunan utama Rp36.000.000 ditambah biaya pemakaman Rp10.000.000).***

Sentimen: negatif (100%)