Sentimen
Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024, Ketahui Sebelum Datang ke TPS
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Jelang Pemilu 2024, penting menyimak informasi tentang kategori surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Para pemilih harus memiliki bekal pengetahuan sebelum mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari mendatang.
Di TPS, para pemilih yang buta informasi akan surat suara sah dan tidak sah, cenderung melakukan kecerobohan yang dapat merugikan diri sendiri. Pasalnya, pilihan Anda akan dinyatakan tidak sah oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Adapun aturan surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Ciri-ciri Surat Suara Sah untuk DPR dan DPRD
Surat suara sah untuk pemilihan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.Kota memiliki beberapa ciri, sebagai berikut:
Pemilih mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik Pemilih mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan Pemilih mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan Pemilih mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik Pemilih mencoblos lebih dari 1 calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik; Pemilih mencoblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik Pemilih mencoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik; Pemilih mencoblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik Pemilih mencoblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan Pemilih mencoblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk partai politik Pemilih coblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik Pemilih mencoblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik Pemilih mencoblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat Pemilih mencoblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan Pemilih mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat Pemilih mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk partai politik. Ciri-ciri Surat Suara Tidak Sah untuk DPR dan DPRD
Surat suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memiliki beberapa ciri, sebagai berikut.
Pemilih tidak menggunakan alat coblos sesuai yang disediakan, maka dinyatakan tidak sah. Pemilih melihat surat suara terdapat tulisan atau coretan, maka dinyatakan tidak sah. Pemilih mencoblos dua kali atau lebih pada kolom partai politik yang berbeda, maka dinyatakan tidak sah Pemilih mencoblos dua calon dari dua partai politik berbeda, maka dinyatakan tidak sah Pemilih mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, atau gambar Partai Politik, tetapi peserta Pemilu dibatalkan karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka suara dinyatakan tidak sah.
Itulah kriteria surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang perlu menjadi perhatian jelang hari pemungutan suara di Pemilu 2024.***
Sentimen: positif (100%)