Sentimen
Positif (66%)
13 Feb 2024 : 18.56

Tata Cara Mencoblos dan Syarat Suara Sah dalam Pemilu 2024: Panduan Penting bagi Pemilih

13 Feb 2024 : 18.56 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tata Cara Mencoblos dan Syarat Suara Sah dalam Pemilu 2024: Panduan Penting bagi Pemilih

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) memiliki tanggung jawab untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Tata Cara Mencoblos

Penting bagi setiap pemilih untuk memahami tata cara menggunakan hak suara atau mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Berikut adalah langkah-langkah mencoblos Pemilu 2024 berdasarkan aturan yang berlaku:

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia di TPS. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mendatangi petugas KPPS dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda pemilih telah memberikan hak suaranya.

Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia di TPS. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mendatangi petugas KPPS dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda pemilih telah memberikan hak suaranya.

Anggota DPD:

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia di TPS. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mendatangi petugas KPPS dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda pemilih telah memberikan hak suaranya.

Syarat Suara Sah

Dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan mengenai syarat suara sah dalam Pemilu 2024:

Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.

Suara untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

Suara untuk Anggota DPD:

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS. Tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Dengan memahami tata cara mencoblos dan syarat suara sah, diharapkan setiap pemilih dapat menjalankan hak suaranya dengan tepat dan bertanggung jawab pada Pemilu 2024.***

Sentimen: positif (66.6%)