Sentimen
Negatif (99%)
13 Feb 2024 : 04.54
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Film Dirty Vote Disebut Black Campaign, Apakah Tim Produksi Bisa Dipenjara?

13 Feb 2024 : 04.54 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Film Dirty Vote Disebut Black Campaign, Apakah Tim Produksi Bisa Dipenjara?

PIKIRAN RAKYAT - Film dokumenter "Dirty Vote" yang mengudara lewat kanal YouTube, Minggu, 11 Februari 2024 dinilai sebagai bentuk aksi kampanye hitam (black campaign).

Penilaian itu datang dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dia mengaku enggan menanggapi film dokumenter soal bobroknya pemilu 2024 itu lantaran tujuan kampanye hitam yang menungganginya.

"Itu kan namanya 'black movie', 'black campaign' ya kalo itu kan enggak perlu dikomentarin," kata Airlangga, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.

Airlangga melanjutkan, penilaian 'black campaign' tersebut didasarkan pada jadwal penayangan. Baginya, film tayang perdana saat masa tenang pemilu menjadi celah kecurigaan serta kejanggalan.

Sebelum hari pemungutan suara Pemilu digelar Rabu, 14 Februari 2024, periode antara 11-13 Februari 2024, kata Airlangga, seharusnya menjadi saat di mana antarpendukung paslon saling damai dan menenangkan.

Menurut Airlangga, sejauh ini pemilu termasuk kampanye sudah berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Dengan begitu, ia berharap tidak perlu memperkeruh kondisi tersebut dengan adanya kampanye hitam.

"Kita dorong aja pemilu sesuai dengan mekanisme yang ada dan kita optimis jangan ada pemilu yang diganggu oleh hal-hal semacam itu," kata Airlangga.

Siapa di Balik Pembuatan Film Dirty Vote?

Film Dirty Vote disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono, pendiri media Watchdoc. Dalam siaran tertulisnya, Dandhy menjelaskan bahwa tujuan film itu adalah untuk mengedukasi masyarakat sebelum menggunakan hak pilihnya.

“Ada saatnya kita menjadi pendukung capres-cawapres, tetapi hari ini saya ingin mengajak setiap orang untuk menonton film ini sebagai warga negara,” kata Dandhy.

Tim produksi, kata Dandhy menggarap film selama 2 pekan penuh, dari mulai proses riset, produksi, penyuntingan, sampai rilis.

Adapun, dalam prosesnya, Dandhy melibatkan 20 lembaga, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bangsa Mahardika, Ekspedisi Indonesia Baru, Ekuatorial, Fraksi Rakyat Indonesia, Perludem, Indonesia Corruption Watch, JATAM, Lokataru, LBH Pers, WALHI, Yayasan Kurawal, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Baca Juga: Ma’ruf Amin Tanggapi Film Dirty Vote: Itu Dinamika Politik Kita

Sanksi Pidana untuk Kampanye Hitam

Kampanye hitam alias black campaign merupakan satu di antara sekian banyak larangan pemilu, yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aksi ini bisa menyebabkan seseorang dijatuhi sanksi pidana.

Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bunyi pasal 280 antara lain, “Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.”

Jika terbukti adanya pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka sanksinya tertuang dalam Pasal 521, yakni, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h ,i atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.” ***

Sentimen: negatif (99.6%)