Sentimen
Positif (88%)
10 Feb 2024 : 01.30

Bisakah 'Janji Manis' Capres-Cawapres Dituntut Jika Tidak Terealisasi? Ada di Pasal Berapa?

10 Feb 2024 : 01.30 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bisakah 'Janji Manis' Capres-Cawapres Dituntut Jika Tidak Terealisasi? Ada di Pasal Berapa?

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari mendatang. Berbagai rangkaian Pemilu 2024 pun telah dilaksanakan salah satunya Debat Capres/Cawapres Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU.

Ketiga paslon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskanda, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun telah menyampaikan visi misi dan janji politik yang akan dilakukan dimasa kepemimpinannya. Berbagai acara kampanye akbar pun dilakukan oleh ke tiga paslon tersebut.

Kampanye

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada masa Pemilu, Capres akan dipilih untuk memimpin Indonesia selama lima tahun mendatang. Untuk mendapatkan hati masyarakat, para Capres pun melakukan kampanye pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:

pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; media sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan

kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi kampanye pun meliputi

a. visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,

b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan

c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Jika Tak Terealisasi

Bisakah menuntut Capres yang ingkar janji dan tidak merealisasikannya?

Merujuk pada UU Pemilu di atas, para Capres ingin meyakinkan masyarakat untuk memilihnya berdasarkan visi, misi, dan program yang diberikan. Jika program yang diberikan saat kampanye tidak direalisasikan saat menjabat, belum ada aturan yang mengatur hal tersebut dapat digugat.

Pasalnya mereka hanya menyampaikan visi, misi, dan program sesuai dengan urutan masa kampanye dan menarik perhatian masyarakat.***

Sentimen: positif (88.7%)