Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos 14 Februari 2024
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Indonesia akan menyambut pesta demokrasi pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada tanggal tersebut, masyarakat bakal memilih calon presiden serta calon anggota legislatif yang akan memimpin bangsa 5 tahun mendatang.
Menjelang hari pencoblosan yang tinggal beberapa hari lagi, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan. Salah satu hal yang terpenting adalah terkait apa saja yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pencoblosan.
Dirangkum dari laman Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan laman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berikut adalah hal-hal yang harus dibawa ke TPS saat mencoblos.
Hal yang harus dibawa ke TPS
Ada perbedaan mengenai hal apa saja yang harus dibawa ke TPS berdasarkan tipe-tipe daftar pemilih.
Baca Juga: Pemilu 2024: Pendidikan di Mata Anies, Prabowo, dan Ganjar
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT merupakan daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.
Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai DPT, berikut adalah hal-hal yang harus dibawa saat hari pencoblosan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil Form C pemberitahuan dari KPU. Nantinya, form c ini akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Untuk Anda yang terdaftar sebagai DPTb, berikut sejumlah hal yang harus dibawa jika ingin mencoblos di TPS:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil Model A surat pindah memilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Bagi Anda yang sudah mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, Anda bisa masuk dalam kategori DPK. Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya.
Hal yang harus dibawa oleh DPK saat mencoblos di TPS adalah KTP elektronik atau Suket dari Disdukcapil.
Namun, ada perbedaan waktu mencoblos bagi DPK saat hari pemilihan. Anda yang terdaftar sebagai DPK hanya bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online, Pastikan Nama Anda Ada
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024
14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022-14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.***
Sentimen: negatif (88.7%)