Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Cara Cek Profil Caleg di Pemilu 2024, Kenali sebelum Memilih
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - 14 Februari 2024 akan menjadi hari yang menentukan bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal tersebut, Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi dengan memilih calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Tak hanya memilih Capres dan Cawapres, masyarakat Indonesia juga akan memilih calon anggota legislatif yang akan menjadi wakil rakyat di kursi pemerintahan.
Untuk Capres dan Cawapres, masyarakat bisa dipastikan sudah bisa mengenal soal pasangan calon (paslon) yang berlaga. Mengingat, hanya ada 3 calon yang akan berkontestasi dan merebut hati rakyat.
Namun, lain cerita dengan pemilihan calon anggota legislatif atau Caleg. Pada Pemilu 2024 ini, masyarakat juga akan memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos 14 Februari 2024
Sehingga, kita juga harus mengenali siapa saja Caleg yang berlaga di daerah pemilihan (Dapil) kita. Untuk mengetahui profil Caleg tersebut, simak langkah-langkah berikut sebagaimana dirangkum dari laman Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU):
Kunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu Pilih menu Pencalonan DPD/Pencalonan DPR RI/Pencalonan DPRD Provinsi/Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota Lalu pilih menu Daftar Calon Tetap Klik Pilih Nama Dapil, tunggu hingga seluruh nama caleg muncul Akan tampak nama partai, nomor urut, foto Caleg, dan ada kotak 'Profil'. Kotak profil berwarna merah artinya Caleg tidak bersedia menampilkan profilnya untuk publik. Untuk melihat profil, klik kotak profil berwarna abu-abu, halaman akan memunculkan data profil Caleg Pemilu 2024 yang dipilih.
Anda juga bisa mengunjungi link berikut ini untuk gambarannya: KLIK DI SINI
Untuk profil Caleg yang ditampilkan meliputi identitas, alamat, riwayat pendidikan, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, hingga program usulan dari caleg tersebut.
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024
14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022-14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.***
Sentimen: negatif (86.5%)