Sentimen
Positif (66%)
7 Feb 2024 : 12.25
Informasi Tambahan

Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga, Imparsial

Kab/Kota: Surabaya

Ketua KPU Langgar Etika, Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Gugur? Dekan Fakultas Hukum Unair Beberkan Ini

7 Feb 2024 : 12.25 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ketua KPU Langgar Etika, Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Gugur? Dekan Fakultas Hukum Unair Beberkan Ini

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Iman Prihandono, menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Iman Prihandono menjelaskan bahwa pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden tidak gugur dan tidak dibatalkan oleh putusan tersebut, karena KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.

Iman menekankan bahwa putusan DKPP yang menyatakan KPU terbukti bersalah secara etik secara hukum sudah benar, tetapi apa yang dilaksanakan KPU dalam menerima pendaftaran Gibran sudah sesuai dengan prosedur.

"Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sudah betul tidak gugur dengan kata lain tidak membatalkan putusan, karena KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," beber dia di Surabaya, Jawa Timur, Senin, (5/2/2024), dikutip dari ANTARA.

Ia juga mengungkapkan bahwa sidang DKPP ini dapat memperkuat komunikasi antara KPU dan DPR untuk mengantisipasi gugatan terhadap undang-undang pemilu di masa mendatang.

Iman Prihandono berpendapat bahwa sidang DKPP ini mencerminkan kuatnya kontestasi politik, dan DPR serta KPU perlu memperkuat pondasi hukumnya.

Dia menyatakan bahwa KPU, sebagai pelaksana undang-undang, harus tunduk pada amanah undang-undang dan putusan undang-undang, dengan konsekuensi hukum yang menyertainya.

Iman Prihandono mengapresiasi putusan DKPP yang menemukan pelanggaran etika oleh KPU Pusat, menyatakan bahwa ini membuktikan keinginan kuat dari penyelenggara pemilu untuk tetap independen dan imparsial.

Sebelumnya, DKPP telah memvonis Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya dengan sanksi peringatan atas pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3. Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan masa tenang pada 11-13 Februari 2024, dan pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024. (*)

Sentimen: positif (66%)