Pekerja yang Masuk Kerja di Hari Pemilu Berhak Mendapat Upah Lembur
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka pekerja/buruh yang masuk pada tanggal tersebut berhak atas upah kerja lembur.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi salah satu poin dalam Surat Edaran tersebut yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dilansir Selasa (6/2/2024).
Menteri Ida Fauziyah juga meminta pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulis SE tersebut.
Hal ini tertuang dalam pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (Pram/fajar)
Sentimen: positif (57.1%)