Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Tokoh Terkait
Restu Calon Mertua Pasti Aman! Segini Gaji Polri setelah Naik 8 Persen, Kamu Dapat Berapa?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan gaji Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Sebelumnya, meskipun kenaikan gaji TNI 8 persen berlaku sejak 1 Januari 2024, hal tersebut masih belum dapat diterapkan.
Hal ini karena keputusan tersebut masih memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian gaji ASN serta Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sebelumnya, gaji TNI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.
Kini PP turunan yang baru tersebut telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Ahok Rela Mundur dari Komisaris Pertamina demi Dukung Ganjar Mahfud, Aksinya Bikin Curiga
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas dari Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2001.
Dengan adanya aturan ini resmi merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.
Berikut gaji anggota TNI setelah resmi mengalami kenaikan dan akan sebesar 8 persen.
Berikut ini perhitungan kenaikan gaji TNI berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Baca Juga: Terjawab! Ini Kata Kemenkeu soal Pencairan Rapel Kenaikan Gaji 8 Persen 2024, Berlaku untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK!
Golongan I: Tamtama Polri
Bhayangkara Dua (Bharada) yakni Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu) yakni Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka) yakni Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) yakni Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) yakni Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) yakni Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II: Bintara Polri
Brigadir Polisi Dua (Bripda) yakni Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu) yakni Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol) yakni Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yakni Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yakni Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yakni Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama Polri
Inspektur Polisi Dua (Ipda) yakni Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu) yakni Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP) yakniRp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV: Perwira Menengah Polri
Komisaris Polisi (Kompol) yakni Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yakni Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)yakni: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) yakni Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) yakni Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) yakni Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi yakni Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Demikian gaji Polri berdasarkan PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan pemerintah.***
Sentimen: positif (44.4%)