Sentimen
Positif (44%)
3 Feb 2024 : 02.10
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Restu Calon Mertua Pasti Aman! Segini Gaji Polri setelah Naik 8 Persen, Kamu Dapat Berapa?

3 Feb 2024 : 02.10 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Restu Calon Mertua Pasti Aman! Segini Gaji Polri setelah Naik 8 Persen, Kamu Dapat Berapa?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan gaji Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Sebelumnya, meskipun kenaikan gaji TNI 8 persen berlaku sejak 1 Januari 2024, hal tersebut masih belum dapat diterapkan.

Hal ini karena keputusan tersebut masih memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian gaji ASN serta Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebelumnya, gaji TNI masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Kini PP turunan yang baru tersebut telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ahok Rela Mundur dari Komisaris Pertamina demi Dukung Ganjar Mahfud, Aksinya Bikin Curiga

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas dari Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2001.

Dengan adanya aturan ini resmi merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.

Berikut gaji anggota TNI setelah resmi mengalami kenaikan dan akan sebesar 8 persen.

Berikut ini perhitungan kenaikan gaji TNI berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga: Terjawab! Ini Kata Kemenkeu soal Pencairan Rapel Kenaikan Gaji 8 Persen 2024, Berlaku untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK!

Golongan I: Tamtama Polri

Bhayangkara Dua (Bharada) yakni Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu) yakni Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka) yakni Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) yakni Rp 1.946.800-Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) yakni Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) yakni Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara Polri

Brigadir Polisi Dua (Bripda) yakni Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu) yakni Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol) yakni Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yakni Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yakni Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yakni Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama Polri

Inspektur Polisi Dua (Ipda) yakni Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu) yakni Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP) yakniRp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah Polri

Komisaris Polisi (Kompol) yakni Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yakni Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)yakni: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi Polri

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) yakni Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) yakni Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) yakni Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Jenderal Polisi yakni Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Demikian gaji Polri berdasarkan PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan pemerintah.***

Sentimen: positif (44.4%)