Sentimen
Positif (88%)
2 Feb 2024 : 23.05
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kemenkeu Terbitkan Surat ke PT Taspen soal Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen, Sudah Ada Kejelasan Tanggal?

2 Feb 2024 : 23.05 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kemenkeu Terbitkan Surat ke PT Taspen soal Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen, Sudah Ada Kejelasan Tanggal?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan siaran pers pada Kamis, 1 Februari 2024 dengan nomor SP-5/KLI/2024 untuk menjelaskan mengenai rapel kenaikan gaji ASN termasuk pensiunan PNS.

Melalui siaran pers tersebut, Kemenkeu menyebutkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) untuk melaksanakan pembayaran gaji pensiunan dengan nominal baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Tak hanya ke PT Taspen, Kemenkeu juga telah menerbitkan surat dengan isi serupa kepada PT Asabri yang juga merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pembayaran pensiunan khusus TNI, Polri, dan juga PNS di bidang Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca Juga: Viral Ucapan Kaesang Serukan Tak Usah Coblos Capres 02, Netizen Singgung Etika hingga Sebut Prabowo cuma Sebagai Alat!

"Dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024," tulis Kemenkeu dalam siaran pers tersebut.

Sedangkan untuk rapelan kenaikan gaji 12 persen di bulan Januari 2024 dan Februari 2024, akan dibayarkan mulai tanggal 1 Februari oleh PT Taspen dan juga PT Asabri.

"Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)," jelas Kemenkeu.

Sementara itu, pensiunan PNS sendiri pada tanggal 1 Februari masih menerima gaji dengan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya dari PT Taspen.

Hal ini disampaikan oleh para pensiunan PNS melalui komentar pada akun Instagram PT Taspen @taspen baru-baru ini.

Baca Juga: Restu Calon Mertua Pasti Aman! Segini Gaji Polri setelah Naik 8 Persen, Kamu Dapat Berapa?

"Gaji pensiunan 1 Februari masih yang lama, belum ada kenaikan," tulis akun @mrs***.

"Gaji bulan Februari masih sama dengan Januari, jadi belum ada kenaikan, apalagi rapel kenaikan," kata akun Instagram @lil***.

PT Taspen sendiri telah menjelaskan bahwa kenaikan gaji sebesar 12 persen sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Terkait tanggal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini, PT Taspen tidak menyebutkan tanggal pastinya.

Pihak PT Taspen hanya mengimbau kepada peserta pensiunan PNS untuk mengecek rekening pensiunan secara berkala.

Pasalnya, pencairan rapelan kenaikan gaji Pensiunan PNS siap dicairkan bulan Februari 2024 oleh PT Taspen.

"Akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024," kata PT Taspen.

Baca Juga: Terjawab! Ini Kata Kemenkeu soal Pencairan Rapel Kenaikan Gaji 8 Persen 2024, Berlaku untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK!

"Untuk rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan secara terpisah dengan gaji bulanan. Sobat bisa cek secara berkala pada rekening penerima," tulis PT Taspen dalam komentar lain.

Terkait nominal gaji pensiunan yang masih sama seperti tahun sebelumnya, kemungkinan disebabkan karena rapelan kenaikan gaji pensiunan dibayar secara terpisah dengan gaji pensiunan Februari 2024.

Sehingga pada 1 Februari 2024, pensiunan PNS masih menerima gaji dengan nominal yang tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.

Itulah informasi mengenai kejelasan tanggal rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen dari PT Taspen.

Semoga proses ini tidak berlangsung lama, sehingga pensiunan PNS dapat segera menikmati kenaikan gaji sebesar 12 persen untuk dimanfaatkan mencukupi kebutuhan keluarganya.***

Sentimen: positif (88.7%)