Sentimen
Negatif (98%)
1 Feb 2024 : 12.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Dulu Muluskan Jalan Gibran Jadi Wapres, Almas Tsaqibbirru Kini Gugat Anak Jokowi Perkara Duit Rp10 Juta

1 Feb 2024 : 12.56 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dulu Muluskan Jalan Gibran Jadi Wapres, Almas Tsaqibbirru Kini Gugat Anak Jokowi Perkara Duit Rp10 Juta

PIKIRAN RAKYAT - Almas Tsaqibbirru Re A menguggat Gibran Rakabuming Raka atas tuduhan wanprestasi. Wanprestasi merupakan salah satu istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian yang melibatkan uang.

Padahal, dia merupakan sosok yang 'berjasa' memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi untuk maju di kontestasi Pilpres 2024 itu kini balik menggugat. Namun, dia kini justru menuntut Gibran Rakabuming Raka terkait permasalahan uang.

Gugatan dan Pokok Perkara

Dilihat Pikiran-Rakyat.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A melayangkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka pada Senin 22 Januari 2024. Kasus tersebut memiliki Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dengan klasifikasi perkara Wanprestasi.

Pada bagian primair, Almas Tsaqibbirru Re A menguggat Gibran Rakabuming Raka atas kerugian yang dialaminya, yakni sebesar Rp10 juta. Dia pun menggugat Wali Kota Solo itu untuk membayar kerugian yang dialaminya tersebut.

Dalam pokok perkara, Almas Tsaqibbirru Re A meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Selain itu, pengadilan diminta menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah melakukan wanprestasi kepadanya.

"Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan menghukum tergugat membayar Rp10 juta kepada penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," kata pokok perkara gugatan.

Selain itu, Almas Tsaqibbirru Re A juga menuntut Gibran Rakabuming Raka untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap terlambat melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, yakni berupa uang sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan. Uang itu harus dibayarkan Gibran Rakabuming Raka jika lalai menjalankan putusan tersebut.

"Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka," tutur gugatan tersebut.

"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad)," ujarnya.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara. Namun bila Majelis berpendapat lain, dengan ini Penggugat mohonkan untuk putusan yang seadil – adilnya (et aeque et bono)," ucapnya menambahkan.

Putusan Perkara

Putusan atas gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A dibacakan pada Rabu, 24 Januari 2024. Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal, Bambang Ariyanto.

"Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak). Sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana," katanya dalam putusan perkara.

"Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan," tutur Bambang Ariyanto menambahkan.

Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. Hakim pun menetapkan:

Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara;
Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Gugat Ulang Gibran

Tak menyerah meski gugatannya ditolak, Almas Tsaqibbirru Re A kembali melayangkan gugatan serupa terhadap Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 29 Januari 2024 atas tuduhan wanprestasi.

Akan tetapi, belum ada informasi lengkap yang ditampilkan mengenai gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut. Hanya ada informasi mengenai waktu pendaftaran putusan dan pihak penggugat serta tergugat.

Sementara terkait gugatan, waktu sidang, hingga pokok perkara belum ditampilkan di situs SIPP PN Surakarta.***

Sentimen: negatif (98.4%)