Sentimen
Positif (91%)
29 Jan 2024 : 08.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Yogyakarta

Partai Terkait

Pertanyaan untuk Rakyat dari Puan Maharani: Apakah Presiden Dibolehkan Memihak?

29 Jan 2024 : 08.38 Views 19

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pertanyaan untuk Rakyat dari Puan Maharani: Apakah Presiden Dibolehkan Memihak?

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menanggapi fenomena presiden ikut berkampanye di masa Pilpres 2024.

Enggan memutuskan benar atau salah, Puan justru mengembalikan pertanyaan tersebut pada rakyat, sebagaimana sistem pemerintahan yang dilandasi oleh asas demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

"Biar rakyat yang menilai," ucap Puan seusai menghadiri acara memperingati Harla PPP ke-51 tahun di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 27 Januari 2024.

Mendakwa pantas atau tidaknya seorang kepala negara berpihak pada salah satu pasangan calon presiden, Puan juga kembali melontarkan pertanyaan itu pada masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Istana Buka-bukaan Soal Rencana Kampanye Jokowi, Yogyakarta dan Jateng Jadi Target Pertama?

"Sebaiknya itu, presiden itu apakah menjadi Presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak?," ujarnya.

Pasalnya menurut Puan, apa yang telah dikatakan Jokowi sebelumnya diduga berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2.

Jokowi Soal Kampanye

Sebelumnya Jokowi menjawab pertanyaan terkait apakah presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye seperti di masa Pilpres 2024.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 26 Januari 2024, Jokowi menunjukkan selembar kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" kata Presiden.

Adapun pasal tersebut menjelaskan, presiden diperbolehkan melaksanakan kampanye asal tidak menggunakan fasilitas jabatan.

“Kemudian juga Pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ucapnya melanjutkan.

Oleh karena itu, Jokowi pun meminta agar pernyataannya tidak ditarik ke hal-hal lain. Pasalnya, ia hanya menjelaskan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

“Jadi, yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” tuturnya. ***

Sentimen: positif (91.4%)