Sentimen
Negatif (84%)
28 Jan 2024 : 06.58

Tata Cara Mencoblos yang Benar pada Pemilu Tanggal 14 Februari 2024

28 Jan 2024 : 06.58 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tata Cara Mencoblos yang Benar pada Pemilu Tanggal 14 Februari 2024

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksanaan Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif hanya tinggal menghitung hari. Berikut tata cara mencoblos yang benar pada 14 Februari 2024.

Waktu Pemungutan Suara: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.

Persyaratan yang Harus Dibawa

1. Formulir pemberitahuan (Model C-6)

2. e-KTP atau surat keterangan Disdukcapil setempat

Baca Juga: 3 Cara Menonaktifkan DM di X atau Twitter, Ampuh Lindungi Akun Anda dari Spam

Tata Cara Mencoblos yang Benar Pemilu 2024

1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia
2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat Model C-6
3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil
4. Setelah dipanggail, segera ambil surat suara dan pergi bilik suara untuk mencoblos
5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk
6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia
7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tina
8. Pemilih keluar area pencoblosan

Jika Pemilih Tidak Terdaftar di TPS

- Datang ke TPS sesuai dengan alamt yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat.

- Gunakan hak pilih anda 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.

Imbauan untuk Masyarakat

- Datang ke TPS dan gunakan hak pilih untuk menyukseskan penyelenggaran Pemilu 2024

- Kawal dan awasi proses pemungutan suara untuk menciptkan pemilu yang demokratis dan berkualitas

- Jaga keamanan dan kondusivitas agar pemungutan suara berjalan aman dan nyaman.***

Sentimen: negatif (84.2%)